Dari Balik Jeruji ke Tengah Masyarakat, Bapas Pati Pertanyakan Efektivitas Dukungan Reintegrasi
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati, Senin (14/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di kantor Bapas Kelas II Pati, Jalan Pati–Kudus Km 3, turut Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, itu membahas tindak lanjut Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-01.PK.04.02 Tahun 2026.
FGD berlangsung pukul 10.00–11.30 WIB dan diikuti sekitar 30 peserta. Forum tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, pemerintah desa/kelurahan, BAZNAS, serta pemangku kepentingan terkait.
Kepala Bapas Kelas II Pati, Ari Adi Kurniawan, S.H., menegaskan bahwa reintegrasi sosial bukan semata-mata tanggung jawab Bapas.
Menurutnya, klien pemasyarakatan membutuhkan dukungan berbagai pihak agar dapat kembali diterima masyarakat dan menjalani kehidupan secara mandiri.
“Proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan bukan hanya menjadi tanggung jawab Bapas, tetapi membutuhkan keterlibatan dan dukungan seluruh pihak agar klien dapat kembali diterima oleh masyarakat serta mampu menjalani kehidupan secara mandiri,” demikian inti sambutan Kepala Bapas Kelas II Pati dalam kegiatan tersebut.
Stigma, Pekerjaan, dan Bantuan Sosial Jadi Titik Rawan
Ari menyebut masih adanya stigma negatif terhadap klien pemasyarakatan menjadi salah satu tantangan dalam proses reintegrasi. Karena itu, pemerintah dan masyarakat dinilai perlu memberikan kesempatan serta dukungan agar para klien dapat kembali berkontribusi secara positif.
Melalui FGD tersebut, Bapas Pati mendorong terbangunnya pemahaman dan komitmen bersama untuk memberikan pembimbingan, pendampingan, pemberdayaan, serta akses terhadap pekerjaan, pendidikan, bantuan sosial, dan layanan lainnya.
“Bapas Kelas II Pati berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan membangun kerja sama lintas sektor guna mewujudkan reintegrasi sosial yang efektif, sehingga klien dapat kembali menjalani kehidupan secara baik, produktif dan bertanggung jawab di tengah masyarakat,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Bapas juga menekankan agar hasil diskusi tidak berhenti sebagai agenda seremonial, melainkan ditindaklanjuti melalui program dan kerja sama konkret sesuai tugas serta kewenangan masing-masing pihak.
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan: Reintegrasi Bukan Pekerjaan Satu Instansi
Materi FGD disampaikan Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Dr. Ceno Hersusetiokartiko, Bc.IP., S.H., M.H.
Dalam paparannya, Ceno menjelaskan bahwa reintegrasi sosial merupakan tujuan utama sistem pemasyarakatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Ia menekankan bahwa keberhasilan reintegrasi tidak dapat dilakukan sendiri oleh jajaran pemasyarakatan. Dukungan lintas sektor diperlukan untuk mengatasi berbagai hambatan, termasuk stigma sosial, keterbatasan akses pekerjaan, pendidikan, bantuan sosial, dan layanan keagamaan.
Forum kolaboratif yang sistematis dinilai penting untuk menyatukan langkah, sumber daya, serta kebijakan. Tujuan akhirnya adalah terwujudnya pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan klien pemasyarakatan.
FORIS Didorong Jadi Wadah Pengawasan dan Pemberdayaan
Dalam kesimpulan FGD, peserta menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan klien pemasyarakatan melalui pemberdayaan masyarakat dan pembentukan Forum Reintegrasi Sosial (FORIS).
Forum tersebut diarahkan menjadi wadah resmi kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat penerimaan masyarakat, pengawasan, serta program pemberdayaan klien pemasyarakatan.
FGD juga mematangkan langkah konkret pelaksanaan dan pelayanan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) pada Bapas agar berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran.
Keterlibatan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, pemerintah desa/kelurahan, dan BAZNAS diharapkan tidak berhenti pada dukungan administratif, tetapi berkembang menjadi kerja sama nyata sesuai kewenangan masing-masing.
Bukan Sekadar Membebaskan, tetapi Memastikan Klien Bisa Kembali Hidup Mandiri
Reintegrasi sosial pada akhirnya bukan hanya persoalan status hukum seseorang setelah menjalani pidana. Lebih jauh, proses tersebut menyangkut kemampuan klien untuk kembali menjalani kehidupan secara produktif, memperoleh penghidupan yang layak, serta diterima oleh lingkungan sosialnya.
Tanpa dukungan yang memadai, stigma dan keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar dapat menjadi persoalan serius dalam proses kembali ke masyarakat. Karena itu, keberadaan FORIS dan Kelayan Binter diharapkan mampu memperkuat jembatan antara klien pemasyarakatan, pemerintah, dan masyarakat.
Bapas Kelas II Pati selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait perkembangan program reintegrasi sosial, sekaligus memantau potensi permasalahan sosial yang dapat muncul, khususnya terkait penerimaan lingkungan, stigma masyarakat, akses pekerjaan, dan bantuan sosial.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, lancar, dan kondusif.
(Ahmad Jarmin)


0 Komentar