Sengketa Lahan KM 28,500 Sungai Pinang Memanas, Mediasi Tak Dihadiri — Warga Desak APH Bongkar Dasar Penguasaan Lahan

ROKAN HILIR — Sengketa lahan di kawasan KM 28,500, Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menjadi sorotan. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penguasaan dan pemanenan hasil kebun di atas lahan yang mereka klaim sebagai hak masyarakat.


Persoalan tersebut dinilai semakin serius lantaran upaya mediasi di tingkat kepenghuluan maupun kecamatan disebut belum menghasilkan penyelesaian final.

Berdasarkan keterangan sejumlah masyarakat yang ditemui pada Senin (31/8/2026) pagi, pihak yang disebut berinisial KT diklaim tidak hadir dalam beberapa proses mediasi yang dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Warga juga menyebut dalam salah satu proses mediasi terdapat keterangan bahwa pihak berinisial T hanya memiliki atau menguasai lahan di sekitar KM 25 hingga KM 26. Sementara objek yang kini dipersoalkan berada di KM 28,500.

Menurut keterangan masyarakat, dokumen atau hasil mediasi tersebut telah ditandatangani oleh Datuk Penghulu Sungai Pinang.

Mediasi Belum Selesai, Aktivitas Pemanenan Tetap Berjalan?

Di sinilah pertanyaan warga semakin mengemuka.

Jika status lahan masih dipersoalkan dan proses mediasi belum menghasilkan penyelesaian final, atas dasar hukum apa aktivitas pemanenan di kawasan KM 28,500 tetap berlangsung?

Pertanyaan tersebut muncul setelah masyarakat mengaku mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah pekerja yang disebut bekerja untuk pihak berinisial KT sedang melakukan aktivitas pemanenan buah.

Warga mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut karena mereka mengklaim kawasan KM 28,500 merupakan lahan yang menjadi hak masyarakat.

Namun demikian, klaim tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan, batas lahan, serta bukti-bukti hukum lainnya.

Warga Mengaku Mendapat Tekanan

Situasi di lapangan juga menjadi perhatian.

Menurut keterangan masyarakat, pihak berinisial KT disebut pernah menyampaikan pernyataan:

“Saya akan telepon Kapolres, biar menangkap masyarakat.”

Pernyataan tersebut, menurut warga, menimbulkan keresahan dan dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap masyarakat yang sedang mempertanyakan status serta penguasaan lahan.

Masyarakat menegaskan tidak menghendaki konflik terbuka. Mereka justru meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum dengan mengedepankan pembuktian dokumen dan pemeriksaan objektif.

APH Diminta Tidak Hanya Mendengar Satu Pihak

Masyarakat Sungai Pinang meminta Polres Rokan Hilir dan Polda Riau melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Sedikitnya, warga meminta aparat memeriksa:

  • Alas hak dan dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan;
  • Batas dan titik koordinat antara lokasi KM 25–26 dengan KM 28,500;
  • Riwayat penguasaan dan pemanfaatan lahan;
  • Identitas pihak yang melakukan aktivitas pemanenan;
  • Dasar hukum para pekerja berada dan bekerja di lokasi;
  • Dokumen serta hasil mediasi di tingkat kepenghuluan dan kecamatan;
  • Pihak yang mengendalikan aktivitas ekonomi di lahan tersebut; dan
  • Pihak yang menerima atau menikmati hasil ekonomi dari aktivitas perkebunan tersebut.

“Kami minta hukum ditegakkan secara adil. Kalau memang lahan itu milik pihak tertentu, tunjukkan alas haknya. Kalau bukan, jangan masyarakat yang mempertahankan haknya justru ditakut-takuti,” ujar salah seorang warga.

Jangan Sampai Sengketa Lahan Berubah Menjadi Konflik Horizontal

Masyarakat mengingatkan agar persoalan tersebut segera memperoleh kepastian hukum sebelum berkembang menjadi konflik horizontal.

Seluruh pihak juga diminta menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu benturan di lapangan.

Istilah “mafia tanah” yang muncul dalam keluhan sebagian masyarakat untuk saat ini merupakan istilah atau dugaan yang disampaikan warga, bukan kesimpulan hukum.

Karena itu, warga justru meminta APH membuktikan secara terang dan objektif siapa yang sebenarnya memiliki hak, menguasai, memanfaatkan, serta memperoleh keuntungan dari lahan di KM 28,500 tersebut.

Jika ternyata terdapat penguasaan atau pemanfaatan lahan tanpa dasar hukum, masyarakat meminta aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila tuduhan masyarakat tidak terbukti, warga menyatakan siap menerima hasil pemeriksaan hukum.

Pertanyaan Besar yang Menunggu Jawaban

Kini persoalan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban berbasis bukti:

  • Siapa sebenarnya pemegang hak atas lahan KM 28,500?
  • Apa alas hak yang digunakan untuk menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut?
  • Jika proses mediasi disebut belum selesai, mengapa aktivitas pemanenan tetap berlangsung?
  • Siapa yang memberikan kewenangan kepada para pekerja untuk melakukan aktivitas di lokasi?

Dan yang tak kalah penting:

Apakah batas lahan yang diklaim berada di KM 25–26 memang sama dengan objek sengketa di KM 28,500, atau merupakan lokasi yang berbeda?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak semestinya ditentukan melalui klaim sepihak, tekanan, ataupun konflik di lapangan.

Kepastian hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dokumen, pengecekan batas dan koordinat, verifikasi riwayat penguasaan, pemeriksaan para pihak, serta proses hukum yang objektif dan transparan.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan sengketa tersebut tidak berlarut-larut dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

(Jismar, Matwafa)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html