Pusat dan Provinsi Bergerak, GAMAT RI Desak Rohil Jangan Kehilangan Momentum Perlindungan Tanah Ulayat

ROKAN HILIR — Direktur Hukum Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT RI), Jismar Nasution, S.H., M.H., mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan DPRD Kabupaten Rokan Hilir segera mengambil langkah konkret untuk menyinkronkan kebijakan daerah terkait Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Tanah Ulayat dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Riau.

Desakan tersebut disampaikan menyusul semakin kuatnya perhatian pemerintah terhadap pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, termasuk melalui penguatan instrumen regulasi serta upaya pengadministrasian Tanah Ulayat.


Di tingkat Provinsi Riau, DPRD Provinsi Riau melalui Panitia Khusus (Pansus) tengah melakukan pembahasan dan pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Proses tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya membangun kepastian hukum terhadap keberadaan dan pemanfaatan Tanah Ulayat.


Sementara itu, di Kabupaten Rokan Hilir, unsur Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan monitoring pengadministrasian dan pendaftaran Tanah Ulayat di wilayah Kubu pada 6 Agustus 2026.


Menurut Jismar, perkembangan tersebut harus menjadi alarm sekaligus peluang bagi Pemerintah Kabupaten dan DPRD Rokan Hilir untuk segera menyiapkan instrumen kebijakan di tingkat daerah.


«“Pemerintah pusat sudah bergerak, Provinsi Riau juga sedang membangun instrumen regulasinya. Rokan Hilir jangan sampai menjadi mata rantai yang terputus. Pemkab dan DPRD Rohil harus segera menyinkronkan kebijakan daerah agar masyarakat hukum adat mendapatkan kepastian hukum yang nyata,” ujar Jismar.»


Jangan Sampai Regulasi Provinsi Bergerak, Rohil Justru Tertinggal


Jismar menilai sinkronisasi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten sangat penting karena persoalan MHA dan Tanah Ulayat memiliki dimensi hukum, pertanahan, sosial, budaya, tata ruang hingga geospasial.


Menurutnya, Pemkab Rokan Hilir perlu mulai menyiapkan data yang komprehensif mengenai keberadaan MHA, struktur kelembagaan adat, wilayah adat, Tanah Ulayat, sejarah penguasaan serta potensi persoalan atau tumpang tindih pemanfaatan lahan.


«“Jangan hanya berbicara mengenai regulasi. Pemerintah daerah juga harus menyiapkan data dan peta. Siapa MHA-nya, di mana wilayah adatnya, bagaimana batasnya, bagaimana sejarah penguasaannya dan bagaimana posisi wilayah tersebut terhadap tata ruang serta kawasan lainnya harus jelas,” katanya.»


Ia menegaskan bahwa kepastian hukum tidak akan dapat dibangun secara optimal apabila data mengenai subjek dan objek masyarakat adat belum tertata dengan baik.


Pengalaman Pemetaan dan Tata Batas Menjadi Perspektif Penting


Jismar Nasution juga memiliki pengalaman di bidang pemetaan dan tata batas wilayah. Sejak 2002, ia pernah menjadi bagian dari tim peta tata batas resmi Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), lembaga yang kemudian bertransformasi menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG).


Pengalaman tersebut, menurut Jismar, memperkuat pandangannya bahwa persoalan Tanah Ulayat tidak dapat dilihat hanya dari perspektif hukum, tetapi juga harus memperhatikan aspek data spasial, pemetaan, tata batas dan sinkronisasi informasi geospasial dengan administrasi pertanahan.


«“Peta dalam persoalan Tanah Ulayat bukan sekadar gambar. Peta harus mampu memberikan gambaran yang jelas mengenai lokasi, batas dan hubungan wilayah adat dengan wilayah lainnya. Karena itu, pemetaan harus dilakukan secara cermat, partisipatif dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.»


Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir membangun basis data MHA dan wilayah adat yang dapat terintegrasi dengan data pertanahan serta data geospasial pemerintah.


Hal tersebut dinilai penting agar proses identifikasi, verifikasi, pengakuan MHA, pemetaan wilayah adat, pengadministrasian Tanah Ulayat hingga penyelesaian potensi konflik dapat dilakukan berdasarkan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


ATR/BPN Sudah Turun ke Kubu, Daerah Harus Menindaklanjuti


Jismar juga menilai kehadiran ATR/BPN di wilayah Kubu harus menjadi momentum bagi Pemkab Rokan Hilir untuk memperkuat koordinasi dan tindak lanjut.


Dalam kegiatan tersebut, ATR/BPN melakukan peninjauan terhadap Tanah Ulayat masyarakat adat Kenegerian Kubu sebagai bagian dari proses pengadministrasian dan pendaftaran.


«“Kehadiran ATR/BPN di Kubu harus ditindaklanjuti dengan kerja nyata di daerah. Jangan berhenti pada kegiatan monitoring atau kunjungan. Harus ada tindak lanjut berupa data, pemetaan, verifikasi, koordinasi dan langkah hukum yang jelas,” ujar Jismar.»


Ia menambahkan, apabila terdapat Tanah Ulayat yang bersinggungan dengan kawasan hutan atau kepentingan sektoral lainnya, diperlukan koordinasi lintas kementerian, lembaga dan instansi terkait.


DPRD Rohil Diminta Tidak Pasif


Selain Pemkab, Jismar meminta DPRD Rokan Hilir mengambil peran aktif melalui fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.


Menurutnya, DPRD perlu segera mengkaji kebutuhan regulasi daerah mengenai MHA dan Tanah Ulayat dengan memperhatikan perkembangan Ranperda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya yang sedang dibahas di tingkat Provinsi Riau.


«“DPRD Rohil harus mulai membangun komunikasi dengan DPRD Provinsi Riau. Jangan sampai regulasi provinsi sudah selesai, tetapi daerah belum menyiapkan instrumen dan data yang diperlukan untuk implementasinya,” katanya.»


Ia mendorong agar pembahasan melibatkan masyarakat adat, lembaga adat, pemerintah daerah, akademisi, ATR/BPN serta instansi terkait lainnya.


Empat Agenda yang Harus Segera Dikerjakan


Jismar menyebut sedikitnya terdapat empat agenda penting yang perlu segera menjadi perhatian Pemkab dan DPRD Rokan Hilir.


Pertama, pengakuan.

Keberadaan MHA harus diidentifikasi dan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Kedua, pemetaan.

Wilayah adat dan Tanah Ulayat perlu dipetakan secara partisipatif dengan menggunakan data geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan.


Ketiga, pengadministrasian.

Tanah Ulayat yang memenuhi persyaratan perlu didorong proses pengadministrasian dan pendaftarannya sesuai mekanisme pertanahan yang berlaku.


Keempat, perlindungan.

Harus tersedia instrumen hukum dan kebijakan untuk mencegah penguasaan, klaim maupun pemanfaatan Tanah Ulayat tanpa dasar hukum yang sah.


“Empat hal ini harus berjalan bersama. Pengakuan tanpa peta akan sulit. Peta tanpa kepastian hukum juga tidak cukup. Begitu pula pendaftaran harus didukung data subjek dan objek yang jelas,” tegas Jismar.

GAMAT RI: Jangan Menunggu Konflik Baru Bergerak

Sebagai Direktur Hukum GAMAT RI, Jismar menegaskan bahwa pencegahan konflik pertanahan harus menjadi bagian penting dalam kebijakan perlindungan MHA.


Menurutnya, ketidakjelasan mengenai status, batas dan penguasaan Tanah Ulayat dapat menjadi salah satu faktor yang memicu sengketa di kemudian hari.


Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak menunggu konflik terjadi baru melakukan penataan.

“Pemerintah harus hadir sebelum konflik terjadi. Data harus disiapkan, batas harus diperjelas, status hukum harus ditata dan masyarakat adat harus dilibatkan. Dengan begitu, potensi konflik dapat dicegah sejak awal,” ungkapnya.

Jismar menilai momentum saat ini sangat strategis. Pemerintah pusat melalui ATR/BPN telah membuka ruang pengadministrasian dan pendaftaran Tanah Ulayat, sementara Pemerintah Provinsi Riau tengah membahas Ranperda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.

Di sisi lain, masyarakat adat di berbagai wilayah terus memperjuangkan kepastian hukum atas wilayah adat dan Tanah Ulayat mereka.

“Rohil Jangan Kehilangan Momentum”

Jismar kembali menegaskan bahwa Rokan Hilir harus mampu menyelaraskan kebijakan daerah dengan perkembangan di tingkat provinsi dan nasional.

“Ini momentum yang sangat penting. Pusat bergerak, Provinsi Riau bergerak, masyarakat adat juga bergerak. Maka Rokan Hilir harus bergerak. Jangan sampai kita baru sibuk ketika persoalan sudah menjadi konflik,” tegasnya.

Ia berharap Bupati Rokan Hilir bersama DPRD Rokan Hilir segera membuka ruang koordinasi dan pembahasan khusus mengenai MHA dan Tanah Ulayat.

“Tanah Ulayat bukan hanya persoalan ekonomi. Di dalamnya terdapat sejarah, identitas, hubungan sosial, budaya dan ruang hidup masyarakat. Karena itu, perlindungannya membutuhkan kebijakan yang serius, data yang akurat dan kepastian hukum,” tutup Jismar Nasution, S.H., M.H., Direktur Hukum Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT RI).»

(Jismar)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html