Mediasi Buntu Sengketa Waris di PN Kendal, Sukindar: Hak Ahli Waris Harus Mendapat Kepastian Hukum
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kendal pada Senin, 24 Agustus 2026. Ibu Manisah didampingi tim kuasa hukum dari SUBUR JAYA LAWFIRM, yang di dalamnya terdapat sejumlah advokat dan paralegal FERADI WPI.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pulung Yustisia Dewi, S.H., M.H., dengan hakim anggota Arif Indrianto, S.H., M.H. dan Aditya Widyatmoko, S.H. Sementara kepaniteraan perkara ditangani Mareta Dinda Kesuma, S.H.
Dalam persidangan tersebut, tim hukum menyampaikan bahwa proses mediasi yang sebelumnya ditempuh tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak. Dengan demikian, perkara akan dilanjutkan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, menegaskan pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga proses persidangan selesai.
“Berkas gugatan telah resmi kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Kendal dan pada sidang pertama ini agenda pembacaan gugatan berjalan lancar. Karena mediasi gagal, maka perkara ini kita lanjutkan ke pokok perkara,” ujar Sukindar.
Menurutnya, pendampingan hukum diberikan untuk memastikan hak-hak kliennya sebagai ahli waris memperoleh perlindungan serta kepastian hukum melalui proses peradilan.
“Kami hadir untuk memastikan hak-hak hukum Ibu Manisah sebagai ahli waris mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Kami percaya majelis hakim akan memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang akan kami ajukan di persidangan selanjutnya,” tegasnya.
Tim Hukum Siapkan Pembuktian
Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. menilai perkara sengketa waris tidak sekadar berkaitan dengan persoalan administratif, tetapi menyangkut hak yang menurut pihaknya harus mendapatkan perlindungan hukum.
“Kami berharap proses persidangan berjalan tertib dan tidak berlarut-larut, sehingga hak Ibu Manisah dapat segera dipulihkan,” kata Donny.
Sementara itu, Adv. Markus Wijaya, S.H., menyampaikan bahwa pihak Kelurahan Ringin Arum juga hadir dalam persidangan.
Namun, karena terdapat keperluan lain, menurut Markus, pembagian tugas dilakukan terlebih dahulu. Ia memastikan pihak Kelurahan Ringin Arum akan kembali hadir pada persidangan berikutnya.
“Kami berkomitmen akan menegakkan hukum yang seadil-adilnya untuk Ibu Manisah,” tegas Markus.
Dukungan terhadap pendampingan perkara tersebut juga disampaikan Arno Samudra, S.H., Ketua PBH FERADI WPI DPC Kabupaten Kendal.
“Kami dari PBH FERADI WPI Kendal siap bersinergi mengawal perkara ini demi keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kendal,” ujarnya.
Sidang Berikutnya Dijadwalkan 7 September
Berdasarkan relaas panggilan Pengadilan Negeri Kendal, sidang berikutnya dijadwalkan pada:
- Hari/Tanggal: Senin, 7 September 2026
- Pukul: 10.00 WIB
- Tempat: Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kendal
- Agenda: Penetapan Kembali Hari Sidang.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Kdl dan informasi mengenai perkara dapat ditelusuri melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI.
Tim kuasa hukum yang hadir dalam pendampingan perkara ini terdiri dari Sukindar, S.H., Adv. Donny Andretti, S.H., Adv. Markus Wijaya, S.H., Ilma Nurul Fadillah, Arno Samudra, S.H., serta Subagyo, S.H.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan berikutnya. Publik kini menunggu bagaimana para pihak menguraikan dalil masing-masing serta bukti yang akan diajukan di hadapan majelis hakim.
(Red. Ilma)


0 Komentar