Kuasa Hukum Korban TPKS Desak Kejelasan Sidang Azhari, Kejari Pati Jadi Sasaran Aksi Unjuk Rasa

PATI – Kuasa hukum korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), Ali Yusron, mempertanyakan belum adanya jadwal persidangan terhadap perkara dengan terdakwa Azhari, meskipun proses penyidikan telah berjalan dan yang bersangkutan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.


Ali Yusron meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Kami mempertanyakan, bukti apa yang dinilai masih kurang sehingga hingga saat ini belum ada penjadwalan sidang di Pengadilan Negeri Pati. Kami berharap Kejari Pati memberikan kejelasan kepada korban dan masyarakat," ujar Ali Yusron.

Sebelumnya, Ali Yusron bersama perwakilan korban dan elemen masyarakat yang tergabung dalam ASPIRASI telah melakukan upaya audiensi dengan jajaran Kejari Pati guna meminta penjelasan mengenai perkembangan proses hukum perkara tersebut. Dalam audiensi itu, mereka meminta kepastian mengenai tahapan penuntutan serta waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Pati.

Namun, hingga kini jadwal persidangan belum juga diumumkan. Atas kondisi tersebut, Ali Yusron bersama ASPIRASI berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pati pada Senin (3/8/2026) pukul 13.00 WIB. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk dorongan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, memberikan kepastian hukum, serta memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Sebagai informasi, perkara ini bermula ketika kepolisian menetapkan Azhari sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada 28 April 2026. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi, sebelumnya menyampaikan bahwa tersangka akhirnya berhasil diamankan petugas di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026) saat diduga berupaya menghindari proses hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Pati mengenai alasan belum dijadwalkannya persidangan perkara tersebut maupun perkembangan proses penuntutannya. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kejari Pati untuk memperoleh penjelasan sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html