300 Warga Tayu Kepung Pendopo Kecamatan, Larangan Sound Horeg Dicabut dan Camat Minta Maaf
Aksi yang berlangsung pukul 10.30 hingga 13.05 WIB itu dipicu beredarnya pernyataan mengenai larangan penggunaan sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu yang dinilai menimbulkan keresahan dan multitafsir di tengah masyarakat.
Namun, aksi tersebut akhirnya berujung pada pencabutan pernyataan larangan oleh Camat Tayu Imam Rifai.
Massa Pertanyakan Dasar Larangan
Dengan membawa kendaraan sound system dan mobil komando, massa menyampaikan sejumlah tuntutan di depan Pendopo Kecamatan Tayu.
Tokoh AMPB, Supriyono alias Botok, dalam orasinya menilai pelarangan sound horeg tidak dapat dilakukan secara sepihak karena penggunaan perangkat tersebut telah memiliki ketentuan yang menjadi pedoman.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar hiburan. Ada kepentingan ekonomi masyarakat yang ikut bergerak melalui kegiatan keramaian, termasuk pelaku UMKM dan pengusaha jasa sound system.
“Pelarangan sound horeg dinilai bukan merupakan aspirasi seluruh masyarakat,” menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam aksi.
Sementara itu, Kepala Desa Gunungwungkal, Muliyono, yang turut menyampaikan aspirasi, menilai persoalan tersebut dapat berdampak lebih luas daripada sekadar Kecamatan Tayu.
Menurutnya, kepala desa juga menerima aspirasi dari masyarakat sehingga kebijakan yang tidak jelas justru berpotensi menambah persoalan di tingkat desa.
Camat Dipaksa Beri Penjelasan
Ketegangan mulai menemukan jalan keluar ketika massa mendesak Camat Tayu hadir menemui pengunjuk rasa.
Sekitar pukul 12.15 WIB, Camat Tayu akhirnya hadir dan memberikan penjelasan dari atas mobil komando.
Camat menjelaskan bahwa pernyataan mengenai pelarangan dan penyebutan status keharaman sound horeg sebelumnya merupakan aspirasi yang diterima dari aliansi dan tokoh agama di Kecamatan Tayu.
Aspirasi tersebut, menurutnya, kemudian akan disampaikan kepada Plt Bupati Pati sebagai pihak yang memiliki kewenangan.
Namun massa tidak berhenti pada penjelasan lisan. Mereka meminta klarifikasi secara resmi dan tertulis.
Massa Minta Pernyataan "Haram" Dicabut
Dalam audiensi di Pendopo Kecamatan Tayu, Korlap aksi Nur Khamim meminta agar pernyataan mengenai larangan dan status keharaman sound horeg dicabut secara tertulis serta disampaikan kepada masyarakat melalui media.
Supriyono alias Botok juga menyampaikan tuntutan evaluasi terhadap Camat Tayu karena dinilai telah menimbulkan keresahan melalui pernyataan mengenai sound horeg.
Perwakilan pengusaha sound system turut mempertanyakan dasar apabila perangkat tersebut dinyatakan haram.
Mereka meminta penjelasan mengenai landasan dan aspek yang menjadi pertimbangan sebelum suatu aktivitas masyarakat dinyatakan haram.
Para pengusaha juga menegaskan bahwa mereka hadir memenuhi undangan masyarakat dan tidak memaksakan kegiatan.
Bagi mereka, keberadaan hiburan sound horeg juga memiliki efek ekonomi terhadap masyarakat sekitar.
Camat Akhirnya Minta Maaf dan Cabut Larangan
Puncak audiensi terjadi ketika Camat Tayu membacakan pernyataan resmi di hadapan massa.
Camat menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi di media sosial dan tengah masyarakat Kecamatan Tayu terkait persoalan sound horeg.
Lebih jauh, Camat menyatakan mencabut pernyataan larangan sound horeg yang sebelumnya disampaikan melalui media sosial kepada masyarakat Kecamatan Tayu.
Pencabutan dilakukan karena pernyataan tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan dan multitafsir.
Camat juga menegaskan bahwa sampai saat ini pelaksanaan kegiatan sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu tetap berpedoman pada ketentuan atau edaran Bupati Pati yang berlaku.
Pernyataan resmi tersebut disebut sebagai bentuk klarifikasi sekaligus upaya penyelesaian persoalan agar tidak kembali menimbulkan tafsir berbeda di masyarakat.
Persoalan Belum Sepenuhnya Selesai
Meski aksi berakhir aman dan kondusif, pencabutan pernyataan larangan belum otomatis mengakhiri polemik sound horeg di Pati.
Justru muncul pertanyaan lebih besar mengenai siapa yang memiliki kewenangan menetapkan larangan, bagaimana mekanisme perizinan kegiatan, serta bagaimana aturan mengenai batas penggunaan pengeras suara diterapkan secara seragam.
Di satu sisi, pemerintah daerah tengah mendorong pengaturan sound horeg demi menjaga ketertiban umum. Di sisi lain, masyarakat dan pelaku usaha meminta agar kebijakan tidak dilakukan secara sepihak dan tetap memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi serta hiburan masyarakat.
Perbedaan persepsi inilah yang berpotensi menjadi titik rawan apabila tidak segera diselesaikan dengan aturan yang jelas.
Bola Panas Ada di Pemkab Pati
Kasus Tayu sekaligus menunjukkan bahwa komunikasi kebijakan menjadi faktor krusial.
Pernyataan yang beredar melalui media sosial tanpa penjelasan mengenai dasar kewenangan dan aturan teknis dapat memunculkan tafsir berbeda di masyarakat.
Terlebih, isu sound horeg menyentuh banyak kepentingan: pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, penyelenggara kegiatan, pengusaha sound system, UMKM dan masyarakat umum.
Kini bola panas persoalan tersebut berada di tingkat pemerintah daerah.
Jika Pemkab Pati ingin melakukan pembatasan atau penertiban, masyarakat tentu membutuhkan aturan yang jelas, terukur dan berlaku seragam. Sebaliknya, jika kegiatan tetap diperbolehkan, mekanisme pengawasan mengenai waktu, volume, perizinan dan ketertiban umum juga harus ditegakkan.
Aksi 300 warga Tayu hari ini akhirnya berhasil membuat satu pernyataan dicabut. Tetapi polemik sound horeg di Pati belum benar-benar selesai. Yang kini ditunggu masyarakat bukan sekadar larangan atau pencabutan larangan, melainkan aturan yang jelas dan tidak berubah-ubah.
(Rusmin/Heri/Widodo)


0 Komentar