Sejumlah Anggota IWO Indonesia Jepara Mengundurkan Diri, Soroti Pola Kepemimpinan dan Pengambilan Kebijakan
JEPARA- Sejumlah anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Jepara menggelar rapat istimewa pada Kamis (2/7/2026) sore sebagai forum evaluasi terhadap jalannya kepengurusan organisasi.
Pertemuan yang berlangsung di salah satu kafe di Desa Kuwasen, Kabupaten Jepara, mulai pukul 15.30 hingga 17.30 WIB itu dihadiri Ketua DPD IWO Indonesia Jepara, Edi Wibowo, Bendahara Supriyono, serta beberapa pengurus dari berbagai divisi. Sementara Sekretaris Jenderal dilaporkan berhalangan hadir dengan izin.
Dalam rapat tersebut, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, masukan, kritik, dan pertanyaan terkait berbagai kebijakan organisasi yang telah dijalankan selama ini.
Sejumlah anggota menyampaikan pandangan bahwa proses pengambilan keputusan di internal organisasi perlu lebih mengedepankan prinsip musyawarah dan keterlibatan seluruh pengurus maupun anggota. Menurut mereka, komunikasi yang lebih terbuka dan partisipatif menjadi hal penting demi menjaga soliditas organisasi.
Perbedaan pandangan mengenai arah kebijakan dan pola kepemimpinan tersebut kemudian memunculkan diskusi yang cukup panjang. Hingga akhir pertemuan, belum tercapai kesepahaman atas beberapa persoalan yang menjadi perhatian anggota.
Salah seorang anggota yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial A menyatakan memilih mengundurkan diri dari keanggotaan secara baik-baik.
"Saya memutuskan mengundurkan diri dari keanggotaan dengan berbagai pertimbangan pribadi dan kekecewaan yang telah saya rasakan dalam waktu yang cukup lama," ujarnya.
Meski diwarnai pengunduran diri sejumlah anggota, peserta rapat menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil secara terhormat dan tetap mengedepankan hubungan baik antarinsan pers di Kabupaten Jepara.
Mereka berharap silaturahmi dan kerja sama profesional di kalangan wartawan tetap terjaga demi kemajuan dunia jurnalistik di Bumi Kartini.
Rapat ditutup dengan harapan agar setiap organisasi profesi wartawan senantiasa melakukan evaluasi secara berkala, meningkatkan transparansi dalam tata kelola organisasi, serta menjunjung tinggi prinsip musyawarah mufakat dalam menyelesaikan perbedaan pendapat.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak pimpinan organisasi terkait sejumlah masukan dan kritik yang disampaikan dalam forum tersebut. Media membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Suprapto


0 Komentar