BANDUNG– Exsel mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat, Kamis (2/7/2026), untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan penghambatan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice serta dugaan pungutan liar yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian.


Dalam kesempatan tersebut, Exsel membawa sejumlah dokumen dan berkas pendukung yang akan digunakan sebagai bahan pendalaman oleh pihak Propam Polda Jawa Barat.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan setiap pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya berharap laporan ini dapat diproses secara objektif, profesional, dan transparan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada," ujarnya.

Exsel mengaku mendapatkan pelayanan yang baik selama proses penyampaian pengaduan. Ia menyebut seorang anggota Polwan yang sedang bertugas di Propam Polda Jawa Barat telah membantu dan membimbingnya dalam proses pengajuan laporan secara daring hingga selesai.

Atas pelayanan tersebut, Exsel menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas sikap profesional dan humanis yang diberikan kepada masyarakat.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum sekaligus pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, atas dukungan, arahan, dan pendampingan yang diberikan selama proses hukum berlangsung.

Ucapan serupa disampaikan kepada dan beserta seluruh rekan advokat yang telah memberikan dukungan moril maupun bantuan hukum.

Selain itu, Exsel turut mengapresiasi insan pers dari berbagai media online yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berimbang dalam mengawal informasi kepada masyarakat.

Ia berharap apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran etik maupun disiplin oleh pihak yang dilaporkan, penanganannya dapat dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diadukan terkait substansi laporan tersebut.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada Propam Polda Jawa Barat untuk melaksanakan pemeriksaan secara profesional, independen, dan menyeluruh.

(Ilma)