Daulat Wathan Kenegerian Kubu: Menjaga Tanah Warisan di Tengah Arus Modernitas

ROKAN HILIR, 2 Juli 2026 – Di tengah derasnya arus modernisasi dan ekspansi pembangunan, masyarakat adat di berbagai penjuru Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan identitas, hak ulayat, serta nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun. Situasi tersebut juga menjadi perhatian utama masyarakat adat di Kenegerian Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.


Bagi masyarakat Kenegerian Kubu, tanah bukan sekadar aset ekonomi yang dapat diperjualbelikan, melainkan bagian tak terpisahkan dari sejarah, jati diri, dan marwah negeri. Karena itu, menjaga Daulat Wathan atau kedaulatan atas tanah warisan dipandang sebagai amanah yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi penerus.

Di tengah dinamika tersebut, kepemimpinan adat menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian tradisi dan tuntutan perkembangan zaman. Kenegerian Kubu saat ini memiliki dua tokoh yang menjalankan peran penting tersebut, yakni sebagai Kepala Suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu, serta sebagai Pemangku Adat Melayu Kenegerian Kubu.

Sinergi Kepemimpinan Adat

Dalam menjalankan roda kelembagaan adat, Kh. H. Widiarto Kamalul Matwafa dikenal sebagai sosok yang menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai agama, adat istiadat, dan persatuan masyarakat. Perannya tidak hanya sebagai simbol kepemimpinan, tetapi juga sebagai penjaga warisan budaya Melayu yang telah hidup dan berkembang selama berabad-abad.

Di sisi lain, Encik Wira Siak Zuhaifi berperan memperkuat kelembagaan adat melalui pendekatan yang lebih teknis dan strategis, khususnya dalam menghadapi persoalan agraria, tata ruang, serta dinamika regulasi yang berkaitan dengan keberadaan tanah ulayat.

Kolaborasi keduanya dipandang menjadi modal penting dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat adat secara konstitusional, sehingga nilai-nilai adat dapat berjalan selaras dengan sistem hukum nasional yang berlaku.

Adat sebagai Hukum yang Hidup

Bagi masyarakat Melayu Kenegerian Kubu, adat bukan sekadar simbol budaya atau pelengkap seremoni. Adat merupakan living law atau hukum yang hidup dan tumbuh bersama masyarakat.

Nilai-nilai adat menjadi pedoman dalam menjaga hubungan antarsesama, mengelola sumber daya alam, hingga mempertahankan hak-hak masyarakat atas tanah warisan. Oleh sebab itu, setiap persoalan yang menyangkut tanah ulayat dipandang sebagai persoalan yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan identitas dan eksistensi masyarakat adat.

Pandangan tersebut menegaskan bahwa upaya menjaga tanah warisan bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan. Sebaliknya, masyarakat berharap pembangunan dapat berlangsung secara adil dan berkelanjutan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat yang telah hidup jauh sebelum lahirnya berbagai regulasi modern.

Warisan untuk Generasi Mendatang

Di tengah perubahan zaman yang semakin cepat, masyarakat Kenegerian Kubu berharap generasi muda tetap mengenal akar sejarah dan budayanya. Filosofi Melayu, “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah,” terus dijadikan landasan moral dalam membangun kehidupan bermasyarakat.

Nilai tersebut mengajarkan bahwa kemajuan tidak harus menghilangkan identitas. Modernisasi dan pelestarian adat dapat berjalan berdampingan selama seluruh elemen masyarakat memiliki komitmen yang sama dalam menjaga marwah negeri.

Melalui kepemimpinan adat yang berpijak pada nilai agama, budaya, dan kebersamaan, semangat Daulat Wathan di Kenegerian Kubu diharapkan terus menjadi kekuatan dalam menjaga tanah warisan, memperkokoh identitas Melayu, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi yang akan datang.

(Jismar)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html