Tyas Susanti Ungkap Rasa Syukur, Motornya yang Digelapkan Sudah Kembali

KABUPATEN SEMARANG – Rasa syukur dan terima kasih disampaikan Tyas Susanti, S.E., setelah sepeda motor miliknya yang sempat diduga menjadi korban penggelapan akhirnya berhasil kembali setelah mendapatkan pendampingan hukum dari Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti.

Kepada awak media pada Rabu (3/6/2026), Tyas mengaku sangat terbantu dengan pendampingan hukum yang diberikan secara cuma-cuma atau pro bono oleh Donny Andretti dalam menangani persoalan yang dialaminya.

Menurut Tyas, peristiwa tersebut bermula pada 6 April 2026 ketika seorang perempuan berinisial S meminjam sepeda motor miliknya di kediamannya di wilayah Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Saat itu, motor dipinjam dengan janji akan dikembalikan dalam waktu satu minggu.

Namun hingga melewati batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Setelah beberapa kali diminta pertanggungjawaban, Tyas mengaku mendapatkan pengakuan bahwa motor tersebut telah dijaminkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

"Ketika mengetahui motor saya tidak dikembalikan dan ternyata telah dijaminkan kepada pihak lain, saya sangat terpukul. Saya bahkan menangis dan menghubungi Bapak Donny Andretti untuk meminta bantuan hukum," ujar Tyas.

Tyas kemudian didampingi untuk mengadukan persoalan tersebut kepada Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Ia menilai pendampingan yang diberikan dilakukan secara profesional dan tanpa memungut biaya.

"Berkat bantuan dan pendampingan beliau, serta berbagai langkah hukum yang ditempuh, akhirnya motor saya dapat kembali pada tanggal 22 Mei 2026. Saya sangat bersyukur dan berterima kasih," ungkapnya.

Dalam keterangannya, Tyas juga menyampaikan apresiasi terhadap gaya kepemimpinan Donny Andretti di lingkungan FERADI WPI. Menurutnya, sosok Donny dikenal sebagai pemimpin yang tegas dalam mengambil keputusan, namun tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

"Beliau selalu siap membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Saya merasakan sendiri kepedulian dan ketulusan beliau dalam membantu tanpa pamrih," tambah Tyas.

Sementara itu, Donny Andretti menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh akses terhadap bantuan hukum dan perlindungan hukum yang adil. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan maupun aset berharga kepada pihak lain tanpa adanya jaminan atau perjanjian yang jelas.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan aset pribadi dan segera menempuh langkah hukum apabila merasa dirugikan oleh tindakan yang diduga melanggar hukum.

(Kindar)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html