PPATK untuk Siapa? Ketika Transparansi Keuangan Negara Terancam Menjadi Alat Politik
Oleh: Riyanta, S.H.
JAKARTA – Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan kebocoran anggaran negara, muncul pertanyaan mendasar yang mulai ramai diperbincangkan kalangan akademisi, pegiat antikorupsi, dan masyarakat sipil: apakah hasil analisis transaksi keuangan yang dilakukan PPATK benar-benar digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, atau justru berpotensi menjadi instrumen politik yang selektif?
Pertanyaan ini menjadi relevan ketika prinsip transparansi yang dijamin oleh konstitusi justru berhadapan dengan praktik birokrasi yang sering kali tertutup dan sulit diawasi publik.
Konstitusi Memerintahkan Keterbukaan
Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menegaskan:
"Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Frasa "dilaksanakan secara terbuka" bukan sekadar slogan administratif. Dalam perspektif hukum tata negara, keterbukaan merupakan instrumen pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara dan seluruh kebijakan yang berkaitan dengan keuangan publik.
Prinsip tersebut diperkuat oleh Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi.
Secara akademik, teori Good Governance yang dikembangkan United Nations Development Programme (UNDP) menempatkan transparansi sebagai salah satu pilar utama pemerintahan yang bersih. Tanpa transparansi, akuntabilitas tidak mungkin terwujud.
PPATK dan Kewajiban Pencegahan TPPU
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan kewenangan kepada PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan yang diduga terkait tindak pidana.
- Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 menyebutkan bahwa PPATK dapat menyampaikan hasil analisis atau hasil pemeriksaan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
- Sementara Pasal 44 ayat (2) menegaskan bahwa hasil analisis tersebut menjadi bahan bagi aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.
Masalahnya, publik sering kali tidak mengetahui sejauh mana hasil analisis tersebut ditindaklanjuti. Apakah seluruh temuan diproses secara setara? Ataukah hanya sebagian yang kemudian menjadi perkara hukum?
Pertanyaan ini menjadi penting karena dalam negara demokrasi, kekuasaan tanpa pengawasan berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan.
Bahaya Ketika Data Keuangan Menjadi Senjata Politik
Penelitian akademik mengenai Law and Politics menunjukkan bahwa institusi hukum dapat mengalami fenomena yang disebut selective law enforcement atau penegakan hukum selektif.
Profesor hukum asal Amerika Serikat, Ronald D. Rotunda, dalam kajian mengenai penyalahgunaan kewenangan lembaga negara menyebut bahwa ancaman terbesar terhadap demokrasi bukanlah tidak adanya hukum, melainkan penggunaan hukum secara tidak seimbang terhadap kelompok tertentu.
Apabila informasi transaksi keuangan hanya dibuka terhadap individu atau kelompok yang dianggap berseberangan dengan kekuasaan, sementara kelompok lain yang memiliki pola transaksi serupa tidak diperiksa, maka prinsip equality before the law telah mengalami degradasi.
Dalam konteks ini, publik berhak mempertanyakan apakah mekanisme pengawasan terhadap hasil pemeriksaan PPATK telah berjalan secara memadai.
Mengapa Publik Perlu Mengetahui?
Dalam banyak kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, titik rawan sesungguhnya bukan berada pada pelaksana teknis semata, melainkan pada rantai pengambilan keputusan.
Di sinilah posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, hingga pejabat pengambil kebijakan menjadi sangat strategis.
Jika terdapat indikasi aliran dana kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan menentukan proyek, anggaran, perizinan, atau kebijakan publik, maka informasi tersebut memiliki nilai kepentingan publik yang sangat tinggi.
Keterbukaan mengenai pola transaksi yang berkaitan dengan kebijakan negara justru dapat menjadi instrumen pencegahan korupsi yang efektif.
Menurut penelitian Transparency International, semakin tinggi akses publik terhadap informasi keuangan pemerintahan, semakin rendah tingkat korupsi sistemik dalam suatu negara.
Transparansi atau Sekadar Narasi?
Pertanyaan yang kini muncul adalah apakah Indonesia benar-benar sedang membangun sistem transparansi keuangan negara, atau hanya membangun narasi transparansi?
Apabila laporan hasil pemeriksaan hanya berhenti di meja birokrasi, tidak ditindaklanjuti secara konsisten, dan tidak diawasi publik, maka tujuan utama UU TPPU berpotensi kehilangan maknanya.
Lebih jauh lagi, apabila informasi transaksi keuangan hanya digunakan terhadap pihak tertentu sementara pihak lain tidak tersentuh, maka publik akan melihat penegakan hukum sebagai instrumen kekuasaan, bukan instrumen keadilan.
Kesimpulan
Konstitusi melalui Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menghendaki pengelolaan keuangan negara yang terbuka dan bertanggung jawab.
UU Nomor 8 Tahun 2010 memberikan kewenangan besar kepada PPATK untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan dan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.
Namun dalam negara demokrasi, kewenangan yang besar harus diimbangi dengan pengawasan yang besar pula.
Publik berhak mengetahui bahwa setiap dugaan penyimpangan keuangan negara ditangani secara adil, tidak diskriminatif, dan bebas dari kepentingan politik.
Karena tanpa transparansi yang nyata, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi slogan. Dan tanpa pengawasan publik, hukum berisiko berubah dari alat keadilan menjadi alat kekuasaan.
Catatan hukum penting: Tidak semua hasil analisis PPATK dapat diumumkan ke publik karena terdapat ketentuan kerahasiaan data keuangan dan proses penegakan hukum dalam UU TPPU, UU Perbankan, serta perlindungan hak privasi. Karena itu, tuntutan transparansi perlu ditempatkan dalam kerangka akuntabilitas publik dan pengawasan institusional, bukan membuka data pribadi tanpa dasar hukum. Ini penting agar argumentasi tetap kuat secara akademis dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.
(Redaksi)


0 Komentar