Rapat Paripurna ke-14 DPRD Demak: Tiga Raperda Strategis Disorot, Mulai Air Bersih hingga Ancaman Rob
Rapat dipimpin Ketua DPRD Demak, H. Zayinul Fata, dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Demak yang diwakili Sekretaris Daerah, Akhmad Sugiharto, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta anggota dewan.
Dalam sidang tersebut, pemerintah daerah menyampaikan pandangan umum terhadap tiga raperda strategis yang diusulkan DPRD, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah, serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir dan Rob.
Pemerintah Kabupaten Demak menyatakan apresiasi atas inisiatif legislatif tersebut karena dinilai sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
Raperda SPAM dipandang penting sebagai pijakan memperkuat pelayanan air minum yang aman, layak, dan berkelanjutan bagi masyarakat. Di sisi lain, raperda perlindungan produk lokal diyakini dapat menjadi instrumen penguatan ekonomi daerah dengan mendorong daya saing UMKM serta memperluas pasar produk unggulan Demak.
Sementara itu, raperda terkait banjir dan rob menjadi perhatian serius mengingat wilayah pesisir Demak selama ini menjadi salah satu kawasan paling rentan terhadap bencana banjir pasang dan genangan tahunan.
Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam langkah mitigasi, penanganan darurat, hingga koordinasi lintas sektor guna menekan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
Secara politik dan pembangunan, pembahasan tiga raperda ini memperlihatkan adanya kesamaan visi antara eksekutif dan legislatif dalam menjawab persoalan mendasar masyarakat. Air bersih, penguatan ekonomi lokal, serta penanganan rob merupakan isu yang langsung menyentuh kebutuhan warga sehari-hari.
Namun demikian, tantangan terbesar tidak berhenti pada pengesahan perda. Implementasi di lapangan, kesiapan anggaran, pengawasan, serta konsistensi pelaksanaan akan menjadi faktor penentu apakah regulasi tersebut benar-benar mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Demak.
Melalui Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang II Tahun 2026 ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak diharapkan mampu melahirkan regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga solutif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
(Sutarso)


0 Komentar