Paripurna DPRD Demak Soroti Konflik Sosial: Fraksi-Fraksi Dorong Perda yang Tegas dan Humanis

DEMAK– DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Konflik Sosial, Jumat (22/5/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak, H. Zayinul Fata, dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Demak yang diwakili Sekretaris Daerah, Akhmad Sugiharto, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Demak.

Dalam forum tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum, masukan, hingga sejumlah catatan strategis terhadap Raperda Penanganan Konflik Sosial yang tengah dibahas.

Secara umum, seluruh fraksi menilai raperda tersebut sangat penting sebagai landasan hukum dalam upaya pencegahan, penanganan, dan penyelesaian konflik sosial di tengah masyarakat yang dinamis.

Fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen warga dalam menjaga stabilitas sosial dan ketertiban umum di Kabupaten Demak.

Penanganan konflik sosial dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum semata. Dibutuhkan pula pendekatan sosial, budaya, dan kemasyarakatan yang berkelanjutan agar penyelesaian konflik dapat berjalan secara damai dan berkeadilan.

Dari sudut pandang pembangunan daerah, pembahasan raperda ini menunjukkan keseriusan legislatif dan eksekutif dalam menjaga kondusivitas wilayah. Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan sosial, keberadaan regulasi yang jelas dan implementatif menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah potensi konflik berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

Namun demikian, tantangan terbesar tetap berada pada implementasi di lapangan. Masyarakat berharap perda tersebut nantinya tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan benar-benar menjadi instrumen yang memperkuat deteksi dini, mediasi, hingga penyelesaian konflik secara cepat, adil, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Raperda Penanganan Konflik Sosial juga dinilai penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor, terutama dalam menghadapi potensi gesekan sosial yang dipicu persoalan ekonomi, lahan, lingkungan, hingga dinamika sosial kemasyarakatan lainnya.

Melalui Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang II Tahun 2026 ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak diharapkan mampu melahirkan regulasi yang komprehensif, adaptif, dan mampu menjaga kehidupan masyarakat tetap aman, damai, serta harmonis.

(Sutarso)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html