Empat Raperda Disepakati Bersama, DPRD dan Pemkab Demak Perkuat Fondasi Pembangunan Daerah

DEMAK– DPRD Kabupaten Demak bersama Pemerintah Kabupaten Demak resmi menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada 11 Mei 2026 di ruang sidang DPRD Kabupaten Demak.

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Demak, Eisti'anah, Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, Wakil Bupati Demak, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Empat Raperda yang memperoleh persetujuan bersama meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

Persetujuan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah dan menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Demak.

Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase diharapkan menjadi solusi terhadap persoalan banjir dan genangan yang kerap terjadi di sejumlah wilayah. Regulasi ini dipandang penting untuk mendukung penataan infrastruktur lingkungan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Sementara itu, Raperda tentang Kerja Sama Daerah membuka peluang lebih luas bagi Pemerintah Kabupaten Demak untuk membangun sinergi dengan pemerintah daerah lain, dunia usaha, maupun berbagai lembaga strategis guna mempercepat pembangunan dan pelayanan publik.

Di sektor ketahanan pangan, pembentukan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadi langkah antisipatif menghadapi potensi krisis pangan, bencana, maupun gejolak harga kebutuhan pokok yang dapat berdampak langsung pada masyarakat.

Sedangkan Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menekan dampak sosial yang ditimbulkan akibat pernikahan usia dini.

Dalam sambutannya, Bupati Demak menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik antara legislatif dan eksekutif.

Menurutnya, keempat raperda tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan.

Ketua DPRD Kabupaten Demak juga menegaskan bahwa fungsi legislasi DPRD harus mampu melahirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Demak yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.

Meski demikian, tantangan terbesar tetap berada pada tahap implementasi. Regulasi yang telah disepakati bersama diharapkan tidak berhenti sebagai produk administratif semata, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten, transparan, dan akuntabel.

Masyarakat Demak tentu menaruh harapan besar agar perda-perda tersebut mampu memberikan dampak nyata, mulai dari pengurangan banjir, penguatan ketahanan pangan, perlindungan anak, hingga peningkatan kerja sama pembangunan daerah.

Persetujuan empat raperda ini sekaligus menjadi cerminan bahwa harmonisasi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat menjadi kekuatan penting dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat.

(Sutarso)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html