DPRD Pati “Lumpuh” Ditekan Massa? Pajak UMKM Akhirnya Dibatalkan, AMPB Bongkar Dugaan Kebocoran PAD
Rapat yang berlangsung panas sejak pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB itu dihadiri sekitar 100 peserta dari unsur DPRD, OPD Pemkab Pati, hingga massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan perwakilan PKL.
Forum berubah menjadi arena kritik keras terhadap kebijakan pajak daerah yang dinilai berpotensi “memeras rakyat kecil” di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin, akhirnya menyatakan sikap resmi DPRD dalam forum tersebut.
“Mengenai tuntutan pencabutan pajak UMKM kuliner dan PKL tanpa memandang batasan omzet, dewan di forum RDP ini sudah sepakat 100 persen untuk membatalkannya,” tegasnya di hadapan peserta audiensi.
Pernyataan itu langsung disambut tepuk tangan dan sorakan peserta aksi.
Tak hanya itu, DPRD juga memerintahkan sekretariat dewan menyiapkan surat keputusan tertulis sebagai bukti resmi pembatalan rencana pajak UMKM tersebut.
Namun tekanan massa tak berhenti di isu pajak UMKM semata.
Tokoh AMPB, Supriyono alias Botok, secara terbuka menyerang kebijakan pajak daerah yang dianggap salah sasaran. Ia membandingkan warung makan kecil dengan restoran waralaba besar seperti Mie Gacoan.
“Warung kecil buka tapi sing tuku sopo gak eruh! Tidak ada kepastian. Masa disamakan dengan restoran besar yang hitungan untungnya sudah pasti?” teriak Botok dalam forum.
Ia bahkan menyebut pajak makanan bagi rakyat kecil sebagai bentuk “pemerasan” dan meminta pemerintah berhenti membebani UMKM.
Tak tanggung-tanggung, AMPB juga membongkar dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sejumlah sektor besar seperti parkir tepi jalan, retribusi pasar, dividen BUMD, hingga dana CSR perusahaan dan bank.
“Daripada sibuk memajaki warkop, urus dulu kebocoran PAD yang nilainya besar! Uang CSR ke mana? Retribusi pasar ke mana? Banyak anggaran diduga dinikmati oknum,” serang Botok.
Sorotan lain muncul terkait pasal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang disebut memiliki “pasal karet” dan berpotensi menyasar usaha kecil lain seperti panti pijat rakyat, usaha kebugaran, hingga sarang burung walet.
Perwakilan AMPB lainnya, Teguh Istiyanto, juga menolak keras skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 60 persen yang disebut sebagai “pajak bertingkat”.
“Orang bayar pajak kok dipajaki lagi? Iki model aturan opo?” katanya lantang.
Menanggapi tekanan tersebut, Ketua DPRD Pati menyatakan pihaknya akan menyisir ulang seluruh poin dalam revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 agar tidak ada pasal multitafsir yang merugikan rakyat kecil.
DPRD juga mengaku akan memperketat pengawasan terhadap sektor-sektor PAD yang selama ini dipersoalkan masyarakat.
“Kami akan kejar transparansi parkir, retribusi pasar, CSR perusahaan, hingga dividen BUMD agar kontribusinya jelas untuk daerah,” ujar Ali Badruddin.
Sementara itu, pihak BPKAD Kabupaten Pati tampak berada dalam posisi defensif. Perwakilan BPKAD menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas teknis dan kebijakan yang telah menjadi keputusan pemerintah daerah.
Di akhir forum, muncul kesepakatan bahwa pembahasan Perda pajak ditunda sampai ada evaluasi menyeluruh dan kajian lapangan terkait dampak terhadap UMKM dan ekonomi rakyat.
Meski situasi rapat berlangsung panas, kegiatan tetap berjalan aman dan kondusif dengan pengamanan aparat terbuka maupun tertutup di sekitar Gedung DPRD Pati.
Kini publik menunggu, apakah pembatalan pajak UMKM benar-benar akan diwujudkan dalam keputusan resmi, atau hanya menjadi kompromi politik sementara untuk meredam tekanan massa.
(Arikha)



0 Komentar