DPRD Demak Serahkan Tiga Raperda Inisiatif kepada Bupati, Tandai Penguatan Sinergi Legislasi Daerah
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fata, dan dihadiri langsung oleh Bupati Demak, Dr. Hj. Eisti'anah, Wakil Bupati Demak, unsur Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Demak.
Dalam forum tersebut, pimpinan DPRD menyerahkan dokumen tiga raperda usulan DPRD kepada Bupati Demak sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah yang selanjutnya akan dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Penyerahan raperda tersebut menjadi bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam mendorong lahirnya regulasi daerah yang dinilai mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta persoalan masyarakat di Kabupaten Demak.
Dari perspektif publik, langkah DPRD mengajukan raperda inisiatif menunjukkan peran aktif lembaga legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang lebih responsif dan adaptif terhadap dinamika sosial maupun kebutuhan pembangunan.
Raperda tidak hanya dipandang sebagai produk hukum administratif, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk memperkuat pelayanan publik, menciptakan kepastian hukum, dan mempercepat pembangunan daerah.
Sementara itu, Bupati Demak menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengusulkan raperda sebagai bentuk sinergi positif antara eksekutif dan legislatif.
Kolaborasi kedua lembaga tersebut diharapkan mampu menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, dan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Demak.
Ke depan, proses pembahasan ketiga raperda tersebut diharapkan berlangsung secara transparan, komprehensif, dan melibatkan partisipasi berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan riil masyarakat.
Momentum penyerahan tiga raperda ini sekaligus menjadi sinyal bahwa DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak tengah berupaya memperkuat fondasi regulasi daerah guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(Sutarso)


0 Komentar