Diam Melihat Kejahatan: Apakah Bisa Dipidana Dalam Hukum Pidana Indonesia?
Namun demikian, perkembangan doktrin hukum pidana modern mengenal konsep delik omisi atau tindak pidana karena tidak melakukan sesuatu yang seharusnya wajib dilakukan menurut hukum. Dalam kondisi tertentu, sikap diam atau pembiaran dapat berubah menjadi perbuatan yang memiliki konsekuensi pidana.
Konsep tersebut dikenal baik dalam KUHP lama maupun dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026.
1. Obstruction of Justice (Menghalangi Proses Hukum)
Seseorang dapat dipidana apabila sikap diamnya bukan sekadar pasif, melainkan disertai niat membantu pelaku kejahatan agar lolos dari proses hukum.
Misalnya:
- Menyembunyikan barang bukti,
- Memberikan tempat persembunyian,
- Tidak melapor dengan tujuan melindungi pelaku,
- Menghilangkan jejak tindak pidana.
Dalam konteks ini, “diam” bukan lagi netral, melainkan bagian dari upaya menghambat penegakan hukum (obstruction of justice).
Contoh: Seseorang menyaksikan pembunuhan, mengetahui identitas pelaku, lalu membantu menyembunyikan senjata pembunuhan agar pelaku tidak tertangkap. Tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk bantuan terhadap pelaku kejahatan.
2. Delik Omisi: Tidak Melakukan Kewajiban Hukum
Dalam doktrin hukum pidana dikenal konsep garantenstellung atau posisi penjamin, yaitu keadaan ketika seseorang memiliki kewajiban hukum untuk bertindak.
Jika orang tersebut sengaja tidak bertindak padahal secara hukum wajib bertindak, maka pembiarannya dapat dipidana.
Contoh:
- Petugas keamanan yang membiarkan pencurian terjadi,
- Orang tua yang sengaja membiarkan anak dalam bahaya,
- Nahkoda kapal yang meninggalkan penumpang tanpa pertolongan,
- Pejabat tertentu yang memiliki kewajiban hukum mencegah terjadinya tindak pidana.
Dalam keadaan demikian, unsur pidana lahir bukan karena tindakan aktif, tetapi karena kegagalan menjalankan kewajiban hukum.
3. Penyertaan dan Pembantuan Kejahatan
Sikap diam juga dapat dipandang sebagai bentuk penyertaan apabila secara sadar dimaksudkan untuk mempermudah terjadinya tindak pidana.
Dalam hukum pidana, penyertaan tidak selalu berbentuk tindakan fisik. Pembiaran yang disengaja dan memiliki hubungan erat dengan keberhasilan tindak pidana dapat dianggap sebagai bentuk bantuan.
Contoh: Seseorang sengaja membiarkan pintu akses terbuka agar pelaku pencurian mudah masuk. Meski tidak ikut mencuri, pembiaran tersebut dapat dinilai sebagai kontribusi terhadap terjadinya kejahatan.
4. Kewajiban Melaporkan Tindak Pidana Tertentu
Dalam beberapa undang-undang khusus, terdapat kewajiban hukum untuk melaporkan tindak pidana tertentu.
Misalnya:
- Tindak pidana terorisme,
- Tindak pidana korupsi,
- Tindak pidana pencucian uang,
- Kejahatan terhadap keamanan negara.
Dalam kasus tertentu, orang yang mengetahui secara pasti adanya tindak pidana namun sengaja tidak melapor dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan khusus dalam undang-undang terkait.
Prinsip Kesalahan Tetap Menjadi Dasar
Hukum pidana Indonesia tetap berpegang pada asas:
“Tiada pidana tanpa kesalahan.”
Karena itu, tidak setiap sikap diam otomatis dapat dipidana. Harus dibuktikan adanya:
- Niat jahat (mens rea),
- Kesengajaan membantu,
- Atau adanya kewajiban hukum yang dilanggar.
Tanpa unsur tersebut, sikap diam pada umumnya tidak dapat dipidana.
Pengecualian Karena Daya Paksa dan Ancaman
Dalam kondisi tertentu, seseorang dapat dibenarkan untuk tidak bertindak apabila berada dalam keadaan terpaksa atau terancam.
Hal ini dikenal dalam konsep overmacht (daya paksa) sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP lama dan diakomodasi dalam KUHP Baru.
Contoh:
- Saksi tidak melapor karena diancam dibunuh,
- Korban takut mengalami kekerasan lanjutan,
- Orang tidak menolong karena situasi membahayakan dirinya sendiri.
Dalam keadaan demikian, hukum mempertimbangkan aspek perlindungan diri dan keselamatan jiwa.
Kesimpulan
Secara umum, hukum pidana Indonesia tidak memidana seseorang hanya karena diam melihat tindak pidana. Akan tetapi, sikap diam dapat berubah menjadi perbuatan pidana apabila:
- Ada niat membantu pelaku,
- Menghambat proses hukum,
- Melanggar kewajiban hukum untuk bertindak,
- Atau sengaja membiarkan kejahatan terjadi demi keuntungan tertentu.
Dengan demikian, batas antara “diam yang netral” dan “diam yang dapat dipidana” terletak pada unsur kesengajaan, kewajiban hukum, serta akibat hukum dari pembiaran tersebut.
(Sumadi)


0 Komentar