Digerebek Warga, Lalu Ditahan Polisi, Potret Perilaku Bejat Kades Wonoagung
Penggerebekan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Kamar Nomor 2, Kos Utami, Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Priyatno (41), warga Desa Sidomulyo, yang mengaku sebagai suami sah dari perempuan yang berada di kamar tersebut. Bersama sejumlah warga dan saksi, Priyatno mendobrak kamar usai 15 menit menunggu dan dibantu aparat kepolisian.
Di dalam kamar, Muhyidin kedapatan bersama Laili Khasanah (31), istri Priyatno. Meski mengenakan pakaian lengkap, kondisi kamar dan barang bukti yang ditemukan memperkuat dugaan terjadinya tindakan asusila.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Tisu bekas di tempat sampah dan di atas ranjang
- Celana dalam dan tank top milik Laili
- Seprai dan selimut dengan dugaan bercak sperma
- Dua unit ponsel milik kedua terduga
- Sepeda motor Vespa kuning (H 6606 CKE) milik Laili
Honda PCX putih (H 3842 ADE) milik Muhyidin
Keduanya langsung digelandang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak untuk pemeriksaan intensif. Sejumlah saksi juga turut dimintai keterangan, di antaranya:
- Dani Arista (32), Sudarsono (34), Rusmiati (40), warga Desa Betokan
- Sela Utami (24), warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Grobogan
Skandal Berlapis: Asusila dan Korupsi
Penangkapan ini hanya salah satu dari rangkaian persoalan yang membelit Muhyidin. Sebelumnya, ia telah dilaporkan atas dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Ketua BPD Desa Wonoagung, Nurkosim, telah dimintai keterangan oleh Unit Tipidkor Polres Demak pada Rabu, 30 Juli 2025. Ia juga bertindak sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
Dalam pendampingannya, Nurkosim didukung oleh kuasa hukum dari DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Jawa Tengah: Yoyok Sakiran dan Agustinus Petrus Gultom, SH.
Polres Demak juga telah melayangkan Surat Undangan Klarifikasi No. B/Und-1017/VII/RES.3./2025/Satreskrim, yang menegaskan fokus penyelidikan pada dugaan penyalahgunaan anggaran desa dan pelanggaran hukum dalam pengelolaan APBDes 2024.
Desakan Publik: Usut Tuntas, Jangan Tebang Pilih
Deretan kasus yang menjerat Muhyidin menjadi sorotan publik. Warga Kecamatan Karangtengah dan Wonosalam mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan tidak pandang bulu.
"Sudah cukup! Jangan biarkan pemimpin desa menjadi simbol kemerosotan moral dan penyalahgunaan kekuasaan. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi," tegas seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, memastikan bahwa penyidikan akan dikembangkan menyeluruh baik dalam aspek pidana umum (asusila) maupun pidana khusus (korupsi). Ia juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran lainnya oleh aparatur desa.
Dalam wawancara usai pemeriksaan, Nurkosim menyatakan kekecewaannya secara terbuka:
"Kami sebagai BPD sangat kecewa dengan perilaku dan kepemimpinan Kades sebelumnya. Selama ini tidak ada transparansi dalam pengelolaan Dana Desa maupun ADD. Setiap kami minta laporan, selalu ditutupi. Ini bukan sekadar masalah moral, tapi menyangkut hak dan uang rakyat!" tegasnya.
(Sumadi)


0 Komentar