Talut Rp 187 Juta Ambruk Desa Petekeyan Inspektorat Didorong Lakukan Pemeriksaan
JEPARA- Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, kembali menjadi sorotan akibat ambruknya proyek talut sawah sepanjang 238 meter yang dibangun menggunakan Dana Desa senilai Rp 187.808.000 pada 2022.
Tambahan anggaran sebesar Rp 30 juta pada 2024 untuk perbaikan justru menambah kecurigaan masyarakat akan dugaan praktik korupsi.
Investigasi di RT 19 RW 04 mengungkapkan penggunaan material berkualitas rendah dan pondasi yang tidak memenuhi standar teknis.
Laporan pembelian material juga disebut tidak mencerminkan harga dan spesifikasi standar.
"Proyek ini hanya formalitas untuk laporan, tapi kenyataannya menyengsarakan rakyat," ungkap seorang anggota LSM.
Anggota LSM yang turut memantau proyek ini menyebut, “Proyek ini hanya formalitas untuk laporan, tapi kenyataannya menyengsarakan rakyat.”
Petinggi Desa Petekeyan, Rohman, berdalih kerusakan disebabkan banjir besar.
Namun, pernyataan ini diragukan oleh banyak pihak. Plt. Inspektorat Kabupaten Jepara, Siswanto, menyebut pihaknya belum menerima laporan resmi terkait proyek ini.
Sementara itu, Kepala Dinsospermades, Edi Marwoto, menuntut audit mendalam, menegaskan bahwa setiap rupiah Dana Desa harus dipertanggungjawabkan.
Masyarakat mendesak agar pelaku penyimpangan anggaran ini diaudit dan, jika terbukti, diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 dan 27, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3.
Media berkomitmen mengawal kasus ini sesuai dengan fungsi pengawasan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Masyarakat berharap proses hukum yang tegas dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya penyalahgunaan Dana Desa di masa depan.
(Petrus)
0 Komentar