Setelah Lelang Aset BBWS, Kades Kedungmutih Mengaku Bersalah Dan Minta Maaf

DEMAK- Sejauh Pemberitaan yang telah viral kemarin sebelumya,bahwa kepala desa Kedungmutih kecamatan Wedung kabupaten Demak, telah melakukan perbuatan yang melawan hukum, yaitu melelang aset negara milik BBWS Pamali Juana, sungai Swaru dan sungai Nglegok, tanpa seijin dari pihak (Balai Besar Wilayah Sungai) BBWS.

Di dalam acara pelelangan pun tidak mengundang pihak bbws dan unsur muspika, itu semua di karenakan pelelangan tersebut tidak ada ijin dari bbws, padahal yang di lelang adalah sungai milik BBWS Pamali Juana.

Menurut Kepala Desa Kedungmutih Miftakhul Hadi, dia membenarkan kalau sungai milik BBWS telah di lelang, akan tetapi yang melelang bersama ketua BUMDES dan uang dari hasil pelelangan sejumlah kurang lebih Rp.50 juta, sudah di gunakan untuk kegiatan sedekah bumi/ apitan yaitu nanggap kesenian tradisional ketoprak.


"Ya benar, memang kami (Kepala Desa dan Ketua Bumdes Satria Kalijaga) telah melelang aset bbws, yaitu berupa sungai swaru dan sungai nglegok", ucap Miftakhul Huda.


"Dalam pelelangan itu kedua sungai tersebut laku dilelang sekitar Rp.50 jt, dan uang itu di gunakan untuk kegiatan sedekah bumi/apitan dan nanggap kesenian ketoprak, itu pun kita masih nomboki", jelas Mistakhul Huda.


Tentang kejelasan nomboki, uang dari mana kades tidak menjelaskan secara terperinci.


Menurut informasi sudah ada 2 pegawai bbws yang telah klarifikasi ke balai desa kedungmutih dan ketemu langsung dengan kepala desa, sedangkan pegawai bbws yang klarifikasi berinisial A dan M, dalam klarifikasi tersebut, A dan M hanya memberi saksi peringatan tidak boleh mengulangi lagi dalam tahun berikutnya, ini sungguh sangat di sayangkan. Padahal aset bbws sudah terlaksana dilelang, ada apakah dengan pegawai bbws itu.


Padahal Pelanggaran yang dilakukan oleh kades Kedungmutih termasuk pelanggaran berat karena sudah merupakan tindakan ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan. 


Adapun kades Kedungmutih diduga melanggar :

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

3. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Pemilikan dan Pengelolaan Tanah.

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Dasar


Sanksi terberatnya adalah 

1. Pidana penjara paling lama 5 tahun (Pasal 434 KUHP).

2. Denda paling banyak Rp 100.000.000 (Pasal 434 KUHP).

3. Pemberhentian Kepala Desa.


Sungguh naif sekali pegawai bbws hanya memberi saksi teguran, ini tentunya akan dikawatirkan ditiru oleh pejabat desa lain dan warga masyarakat sekitar, apakah sanksi tersebut sifatnya mendidik atau bersifat pembiaran?, yang bisa menjawab adalah pembaca. (Gustiyarso)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html