PN Demak Gelar Sidang Kasus Penganiayaan Nenek Sutimah yang Dilempar Pot Bunga Hingga Luka Parah di Kepala
Kasus ini masuk kategori penganiayaan dan dijerat Pasal 351 dan 353 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Dani, S.H., pakar hukum, Pasal 351 KUHP mengatur ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp 36 juta untuk penganiayaan ringan. Sedangkan Pasal 353 KUHP terkait penganiayaan berat, ancamannya lebih tinggi, yaitu pidana lima tahun penjara atau denda maksimal Rp180 juta.
Dalam persidangan, Bambang Triyono mengakui perbuatannya.
"Benar, saya telah melempar tetangga saya, Sutimah, dengan pot bunga dari tanah yang mengenai kepalanya hingga terluka," ujar Bambang di depan majelis hakim.
Sementara itu, korban yang berusia 68 tahun ini menjelaskan kronologi kejadian. Dia menuturkan, bahwa insiden bermula ketika ia sedang membakar sampah di halaman rumah anaknya sekitar pukul 14.00 WIB. Tiba-tiba, Bambang mendekatinya sambil menggendong anaknya dan melontarkan kata-kata tidak menyenangkan. Tanpa diduga, Bambang melemparkan pot bunga hingga melukai kepala korban.
"Luka di kepala saya parah, bahkan membutuhkan beberapa jahitan," tutur Sutimah.
Kasus ini menuai perhatian publik karena korbannya adalah seorang perempuan lansia yang seharusnya mendapat perlindungan. Sutimah berharap pengadilan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
"Saya berharap pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya," ungkapnya.
Proses hukum terhadap Bambang Triyono masih berlangsung, dan masyarakat menantikan putusan majelis hakim.
(Agus Susilo)
0 Komentar