Saksi Ahli: Laporan Model A, Polisi Harus Mengetahui Sendiri
Hadir dalam sidang di hari ke 5 (Lima) ini, Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan dari Kantor Hukum Hendi Hidayat, S.Pd., S.H & Rekan, sebanyak 5 (lima) Orang tim Advokat. Sedangkan Termohon Praperadilan yakni pihak Kapolda Cq. Kapolres Demak, hadir 3 (tiga) orang tim kuasa hukumnya.
Dalam agenda Pembuktian yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut, Pemohon menyerahkan 11 (sebelas) bendel Alat Bukti, sedangkan Termohon menyerahkan 21 (dua puluh satu) Bendel Alat Bukti. Hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap alat bukti dari masing-masing kedua belah pihak, sampai sekira pukul 11.45 Wib.
Usai discorsing karena melaksanakan sholat jum’at, sidang pun dilanjutkan. Kali ini Pemohon menghadirkan Rohaina, seorang saksi fakta dan Dr. D. DJunaedi, S.H., Sp.N, seorang saksi Ahli, yang berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang.
Ketika Sujadi, S.Pd., S.H, kuasa Pemohon menanyakan tentang apa itu laporan polisi, secara singkat Ahli menjelaskan bahwa ada 3 (tiga) jenis Laporan Polisi.
"Laporan Polisi itu Ada 3 (tiga) jenis, yaitu Laporan Polisi Model A, B, dan C, yang SOP nya diatur dalam ketentuan Perkapolri No. 6 Tahun 2019, bahwa untuk menerapkan LP Model A (Temuan) Polisi, Polisi harus mengetahui, mengalami, mendengar secara langsung pada waktunya sesuai tempat (locus delicti) dan waktu (tempus delicti) kejadian adanya dugaan tindak pidana", jelas Dr. D. DJunaedi.
Saksi Ahli juga menjelaskan, bahwa perubahan laporan model A ke model B, tidak boleh menggunakan pasal yang sama.
"Terkait adanya perubahan LP Model B (Laporan Masyarakat) menjadi Model A (Temuan Polisi), tidak boleh menggunakan jeratan hukum pasal yang sama", imbuh Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang ini.
Sidang berakhir pada pukul 16.30 WIB, dan akan dilanjutkan pada hari Senin (07/10/24) dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak Termohon kalau ada. Sedangkan untuk sidang selanjutnya hari Selasa, 8 September 2024 adalah agenda pembacaan putusan.
(Sumadi)
0 Komentar