Kasus Rudapaksa Vonis RJY 1 Tahun 3 Bulan, Keluarga Korban Menilai Belum Memenuhi Rasa Keadilan

DEMAK- Sidang kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Kabupaten Demak dengan nomor perkara: 8/Pid.Sus-Anak/2024/PN Dmk, dengan terdakwa RJY (15) tahun memasuki babak akhir. Sidang ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB, hari Selasa (23/07/2024). 


Sebenarnya agenda sidang putusan kasus Rudapaksa ini dijadwalkan pada hari Senin (22/07/24), namun sidang tersebut ditunda dengan alasan Jaksa Penuntut Umum Eillen M. Savira, S.H. tidak hadir karena bersamaan dengan HUT Adiyaksa ke 64. 

Terdakwa divonis 1 (satu) tahun 3 bulan penindakan. Vonis ini satu tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa menuntut terdakwa dengan 2 (dua) tahun penjara dan 3 (tiga) bulan penindakan pelatihan di BLK dinas sosial Kabupaten Demak. Namun dalam putusan majlis, terdakwa hanya divonis satu tahun penempatan di Centra Rehabilitasi Antasena Magelang, ditambah pelatihan kerja di BLK Demak selama 3 (tiga) bulan.

Usai putusan oleh majelis hakim, terpidana kemudian didampingi keluarga dan segera bergegas meninggalkan arena sidang. Sementara para awak media mencoba mengejar terpidana untuk mengambil dokumen, namun mereka berusaha menghindar dengan jalan cepat hampir berlari.

Aksi bejat yang berakhir pidana ini dilakukan RJY (Terpidana) hingga 4 kali, yang membuat keluarga korban kecewa atas putusan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Keluarga korban pun tak kuasa menahan tangis dan menunjukkan rasa kekecewaannya di hadapan awak media saat wawancara.

Pasalnya, dari peristiwa tersebut korban akan menanggung beban dan trauma, baik mental, psikis maupun sosial.

"Vonis ini tidak adil, sangat ringan, anak saya jadi korban dan kehilangan mahkota, Saya benar benar kecewa dengan putusan ini!", tutur Yitno Paman Korban dengan mata sembab.


Sedangkan Ketua DPD BPAN LAI Jawa Tengah Yoyok Sakiran mengutarakan, bahwa pihak korban merasa terdholimi.

"Saya sebagai pendamping keluarga merasa terdholimi dengan putusan Hakim, kejanggalan terasa sejak sidang ke dua yang mana dari pelaku selalu menghadirkan saksi dan keluarga, namun pihak korban tidak ada pendamping maupun saksi yang dihadirkan, putusan macam apa ini?!", ujar Yoyok jengkel.

"Mengenai banding, kami ada waktu 6 hari pasca putusan untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan vonis pengadilan tingkat pertama atau banding, biar kami berkomunikasi dengan Jaksa dulu", pungkas Yoyok.

Meski Yoyok Sakiran dan keluarga menghargai keputusan Hakim, namun mereka tetap menyayangkan bahwa sampai saat ini pelaku masih berstatus tahanan Kota.

"Dia seharusnya ditahan di rutan Anak dong!", ungkap Yitno mengakhiri pembicaraan.

(Sumadi/Nur Rohman)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html