Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Negri Sei Rampah Ricuh, Para Ahli Waris Menilai Eksekusi Cacat Hukum Tanpa Konstatering
SERDANG BEDAGAI- Pelaksanaan Eksekusi di lahan HGU Avdeling V kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, berlangsung Tumultuatif pada selasa (12)09/2023). Aksi ini dipicu oleh penetapan eksekusi nomor 2/pdt,eks/2023 PN, srh juncto Nomor 23 pdt/2022PN Srh juncto nomor 644/Pdt/2022/PT MDN,oleh pengadilan Sei Rampah.
Namun, proses eksekusi ini menuai Kontroversi yang disebabkan ketidak
patuhan terhadap proses hukum yang berlaku.
patuhan terhadap proses hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum dari pihak Ahli Waris, M Mariot Tamba, S.H, mengungkapkan bahwa eksekusi tersebut dianggap Cacat Hukum karena tidak mengikuti tahap proses KONSTATERING, yang seharusnya menjadi bagian Integral dari proses Eksekusi sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.
M Marriot Tamba, S.H menjelaskan, "bahwa sebelum melakukan Eksekusi pengosongan, terlebih dahulu melakukan peninjauan lokasi tanah atau, bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan KONSTATERING guna memastikan batas dan luas tanah yang bersangkutan, namun hal ini tidak dilaksanakan, ini menjadi suatu pertanyaan bagi diri saya", ucapnya.
Sementara itu Juniar Pane salah satu ahli waris menyatakan, bahwa mereka tidak menghalangi proses Eksekusi yang ditetapkan oleh pengadilan, namun mereka hanya agar pelaksanaan eksekusi bertahap- tahapan eksekusi dijalankan sesuai dengan Hukum, termasuk pelaksanaan Konstatering.
Juniar Pane menegaskan,"tanah ini milik Ayah Kami dan ahli waris kami, tanah ini memiliki sertifikat Hak Milik (SHM), dan kami selama ini terus melalukan bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB), kami merasa curiga bahwa selama ini pihak keterlibatan BPN dalam pelaksanaan Eksekusi ini", tegasnya.
Di konfirmasi terkait dalam hal ini, panitera pengadilan negri serdang Bedagai, Muhammad Yusni Afrianto, menyatakan bahwa kegiatan ini telah melalui berbagai tahapan proses Hukum, putusan kasasi juga telah memperkuat keputusan Pengadilan Negri yang menetapkan bahwa PT perkebunan Nusantara Ill (persero) Kebun Sarang Ginting yang berhak menguasai dan memiliki objek eksekusi.
Situasi ini menunjukkan bahwa eksekusi lahan HGU di Sei rampah masih memicu sengketa Hukum yang perlu harus diselesaikan lagi.
(Nurpianto)
0 Komentar