Masyarakat Desa Babalan Keluhkan Kepala Desanya Yang Diduga Sewakan Sempadan Sungai Milik BBWS
DEMAK- Masyarakat Desa Babalan Kecamatan Wedung, mengadu kepada LSM LP KPK atas tindakan Kepala Desanya yang diduga telah menyewakan lahan sempadan sungai milik BBWS kepada warga untuk kepentingan pribadi. Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri-kanan sungai, termasuk sungai buatan, kanal, saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai, Senin, 11-09-2023.
Atas informasi tersebut, beberapa jurnalis dari berbagai media online dan cetak mencoba turun ke lokasi guna melakukan investigasi terkait dengan temuan tersebut.
Dalam investigasinya, sampailah para awak media kepada MTS, salah seorang Tokoh masyarakat yang merupakan mantan Kepala Desa Babalan. Dirinya membenarkan hal tersebut.
"Benar mas, sempadan sungai tersebut memang disewakan oleh APS, seorang Kepala Desa, dan bahkan mengijinkan sempadan itu untuk dibuat wangkong untuk menangkap ikan", ungkapnya.
Namun saat para media jurnalis meminta waktu untuk bertemu dengan Kepala Desa Nur Akhfas, S.E, guna klarifikasi, kades ini tidak bersedia bertemu dan berusaha diduga menghindar.
Ketua LP KPK Jawa Tengah Akhmad Munif, S.H, yang mengawal terkait temuan tersebut menjelaskan, bahwa itu merupakan tindakan melawan hukum.
"Tindakan sewa-menyewa atau menyewakan sempadan sungai milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk kepentingan kelompok ataupun pribadi adalah perbuatan melawan hukum, apalagi sempadan sungai tersebut adalah milik Negara", tandas Ahmad Munif.
"Bila perlu kita lengkapi alat bukti untuk kita laporkan perkara ini ke Aparat Penegak Hukum dan akan kita kawal perkaranya bersama dari media dan lembaga, biar ada efek jera bagi oknum pelaku", imbuhnya
(Sutarso-red)
0 Komentar