Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras, Satpol PP Kudus, Ini Hasil Penggerebekan Terbesar Dalam Satu Tempat

KUDUS - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan 11.280 botol minuman keras (Miras) berbagai merek dan jenis, di alun-alun Simpang Tujuh, Selasa, 19 September 2023.


Gelaran pemusnahan miras tersebut dilakukan dalam sebuah seremoni yang dihadiri oleh Bupati Kudus HM Hartopo, jajaran Forkopimda serta pimpinan PCNU, PD Muhammadiyah, MUI, hingga tokoh masyarakat lainnya.


Bupati Kudus HM Hartopo dalam sambutannya mengapresiasi upaya yang dilakukan Satpol PP Kudus untuk memberantas peredaran miras di Kabupaten Kudus.


“Saya akui, untuk memberantas miras ini harus kucing-kucingan", katanya.


Dirinya menegaskan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2024 tentang minuman beralkohol jelas melarang adanya peredaran miras, karena dampak miras sangat buruk. Bahkan akibat miras, terjadi kasus perkelahian yang berakibat korban jiwa.


Sementara itu, Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif mengatakan miras yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari sebuah operasi yang digelar petugasnya di rumah milik Sutrisno, warga Desa Cendono, Kecamatan Dawe, pada 24 Agustus 2023 yang lalu.


"Setelah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus pada 13 September 2023, akhirnya pemiliknya di vonis penjara 15 hari, sedangkan barang bukti harus dimusnahkan", kata Kholid.


Pihaknya sebenarnya sudah memantau pemilik rumah sejak lama. Setelah dirasa memiliki bukti yang cukup, petugas pun melakukan operasi dan berhasil mendapat sitaan yang cukup besar.


“Jadi, ini memang yang terbesar dalam kurun waktu terakhir ini", ujarnya


Dengan operasi yang digelar secara rutin, dia berharap bisa mengurangi peredaran minuman keras di kalangan masyarakat.


Pengungkapan tempat penyimpanan minuman keras dalam jumlah besar itu, lanjut Kholid, terjadi berkat kerja keras jajaran Satpol PP Kabupaten Kudus setelah memantau sasaran yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras.


"Hasilnya, setelah berhasil masuk, belasan ribu botol minuman keras tersebut disimpan di kamar tempat tinggal pelaku," ujarnya.


Kholid pun berharap adanya dukungan dari masyarakat untuk ikut memerangi peredaran minuman keras, dengan melaporkan ke Satpol PP jika menemukan dugaan toko menjual atau menyimpan minuman keras.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html