Kepala Puskesmas Pegandon Kendal Dicopot Dari Jabatannya Akibat Menolak Kartu Indonesia Sehat (KIS) Di Luar Jam Kerja
KENDAL, Kepala Dinas Kesehatan Kendal dr. Abidin terpaksa harus mencopot jabatan Kepala Puskesmas Pegandon dr. Istiroh akibat anak buahnya menolak pasien pengguna JKN - KIS ( kartu Indonesia Sehat) diluar jam kerja. Hal itu terungkap saat Koalisi LSM, Ormas dan Media mengadakan Audensi Ke Dinas Kesehatan Kendal, Kamis 7/09/23.
Rombongan 14 LSM tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kendal (DKK) dr. Abidin dan Sekdin DKK Gus Parno, ikut juga hadir Kapus Pegandon dr. Istiroh serta pejabat lainya dari lingkungan Dinas kesehatan Kendal.
Pada pertemuan tersebut beberpa LSM menyoroti tentang buruknya pelayanan kesehatan dikabupaten Kendal, khususnya ditingkat Puskesmas, mereka juga menyoroti tentang keberadaan Perbup No. 28 tahun 2022 yang menjadi penyebab mahalnya berobat di Puskesmas.
Seperti yang disampaikan Oleh Ketua LSM SPR (Serikat Pekerja Rakyat) Nanda Sudono, pihaknya sangat kecewa dengan lambanya DKK melakukan revisi Perbup No.28 tahun 2022, akibatnya tarif Beaya pengobatan masih sangat mahal,
"Selama proses revisi berlangsung. Kira-kira dititik mana yang menjadi penyebab refisi menjadi sulit, turun dan selalu tidak deal itu. Kami paham BLUD itu tujuanya untuk peningkatan pelayanan, tapi juga harus diingat, didalam BLUD itu ada aspek fleksibilitas keuangan dan transparansi anggaran," tandas Dono dengan kesal.
Kekesalan Dono semakin menjadi-jadi setelah mengetahui cara kerja managemen Puskesmas Pegandon, sebab sejak di pegang oleh Kapus baru terjadi penurunan tunjangan untuk karyawan Wiyata, kenapa ini bisa terjadi.
"Oleh karena itu, bila diperbolehkan saya minta catatan keuangan setahun sebelum hari ini untuk kita kaji, bila nanti ditemukan sesuatu yang perlu kami sikapi, nanti akan kami diskusikan dengan Dinkes," terang Dono.
"Catatan keuangan tersebut nanti akan kami konfirm dengan catatan keuangan yang baru," imbuh Dono.
Kekecewaan yang sama juga dialami oleh Haryono dari LSM GNPK, dirinya mengaku tidak bisa menerima cara kerja petugas pelayanan di Puskesmas Pegandon yang tidak memahami konsep dasar bekerjanya KIS.
"Bahkan mereka berani menolak warga Pemegang KIS, alasannya pun sangat tidak masuk akal.
Menurut mereka, KIS hanya berlaku saat jam kerja, diluar jam kerja, pengguna harus membayar, akhirnya pemegang KIS bernama ibu Ngatini terpaksa harus membayar Rp.190 ribu rupiah," ucap Haryono yang juga salah satu tokoh LSM di Kendal dengan sinis.
"Pertanyaannya, apakah orang sakit itu harus nunggu jam kerja dulu agar dia dapat pelayanan sebagai warga Pemegang KIS," kata Mas Har biasa dia dipanggil dengan nada tinggi.
Oleh karena itu, Haryono meminta kepada kepala Dinas Kendal untuk segera merotasi Kepala Puskesmas untuk ditempatkan diluar Kecamatan Pegandon.
"Silahkan ditempatkan dimana saja, karena itu kewanangan Dinkes, tapi saya minta jangan ditempatkan di Wilayah Kecamatan Pegandon," tegas Haryono.
"Jangan hanya ingin menyelamatkan satu orang, tapi mengakibatkan banyaknya korban,
Reporter : Suprapto
0 Komentar