Kades Akhirnya Kabulkan Tuntutan Warga Ketitangwetan, Eskavator Pengerjaan Proyek Embung IPAL HWI 2 Diberhentikan

PATI- Kepala Desa Ketitangwetan akhirnya kabulkan tuntutan warga, Excavator Pengerjaan Proyek Embung IPAL PT HWI 2 pun diberhentikan sementara, sampai dengan dibuat kesepakatan dengan warga mengenai kompensasi atas kerugian yang diderita warga tapak perusahaan. 

Pagi itu, pukul 09.30 WIB, warga yang tergabung dalam FKMK (Forum Komunikasi Masyarakat Ketitangwetan) gelar aksi demo dan berorasi di depan Kantor Desa. Ratusan warga yang dikawal GJL lakukan dua tuntutan terhadap PT HWI 2 (Hwangseong Indonesia), Selasa, 26/09/23.

Mereka menyampaikan tuntutan kepada pihak Desa agar transparans dalam rencana dan tahapan pembangunan Proyek Embung IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), yang menggunakan lahan tanah bengkok Petengan seluas 2,5 Ha. Program tanpa ada sosialisasi dan langsung eksekusi pembangunan embung.  

Tuntutan yang kedua kepada PT HWI, agar memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak aktifitas pabrik. Warga mengaku menderita gagal panen selama tiga tahun  sejak gedung HWI berdiri pada tahun 2020, sawah sejumlah 52 titik menjadi tidak produktif dan tidak mengahasilkan panen dampak dari berdirinya PT tersebut. Genangan air pada musim penghujan tidak bisa mengalir ke hilir menyebabkan sawah tergenang air dalam kurun waktu lebih lama dari biasanya dan tanaman pun mati.


Turun Sekjen GJL Sumadi, S.Ag memberikan dampingan hukum guna meneriakkan tuntutan warga, bersama dengan Ketua DPC GJL cabang Batangan yang diketuai oleh Sholichan dengan koordinator lapangan Sudiro. Mereka bergerak mengawal aksi demo warga dengan membentangkan dua benner yang berisi tuntutan warga sekitar tapak perusahaan.

'Hentikan pembangunan ini sebelum diselesaikan masalah kami atas kompensasi atau ganti rugi, dan kami siap menentang kebijakan pemerintah yang tidak profesional'.

 Yang kedua 'Tunjukkan surat perjanjian MOU dulu sebelum proyek dikerjakan'.

Ali Muntoha Kepala desa (Kades) Ketitangwetan menanggapi tuntutan warga, dan sudah bersurat ke pihak HWI untuk fasilitasi pertemuan dengan warga, guna membahas kompensasi/ganti rugi. Dan untuk tuntutan penghentian seakan kades membiarkan warga untuk menutup secara paksa, karena kades tidak menghentikan namun menyerahkan penghentian kepada warga.

Sedangkan warga mendesak kades harus keluarkan perintah tertulis penghentian proyek Embung tersebut. Meskipun alot, namun desakan warga akhirnya diaminkan oleh Kades dan bersedia bersedia mengeluarkan surat penghentian proyek. Surat tersebut dibubuhi stempel Kepala Desa, dengan ditandatangani oleh Kades Ali Munthoha, Ketua BPD serta 6 (enam) perwakilan peserta aksi di bawah komandan Sudiro.

Meski kondisi sudah reda, namun suasana sempat memanas dengan nimbrungnya istri Kades yang mengatakan bahwa proyek untuk kepentingan warga. Pernyataan yang dianggap sinis oleh warga pun ditentang dengan bentakan kepada istri Kades tersebut. Merasa istri Kades tersebut hengkang dari tempat dengan berkata sinis, kepada media  mengatakan, "Paling-paling ujung-ujungnya ya duit", ketusnya. 

Isi kesepakatan ada 3 poin:

1. Berdasarkan aspirasi dan tuntutan sejumlah masyarakat, maka kepala desa Ketitangwetan menghentikan sementara proses pembangunan area saluran air dan Embung, sehingga tidak ada aktivitas pembangunan sama sekali sampai dengan dilakukan sosialisasi terkait fungsi dan tujuan serta dampak positif negatif dari program pembangunan saluran air dan Embung di atas tanah kas Desa ketitangwetan . 

2. Kepala desa menyampaikan tuntutan masyarakat kepada PT HWI 2, untuk dilakukan penelitian teknis oleh tim ahli terkait pembangunan pabrik, atas banjir yang menyebabkan gagal panen selama 3 tahun.

3. Terkait kompensasi/ganti rugi yang diterima oleh sejumlah masyarakat, Pemerintah desa akan mengundang PT HWI untuk membahas hal tersebut dalam musyawarah Desa, dengan mengundang lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, dan Warga yang memiliki sawah di sekitar Pabrik PT HWI tersebut.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html