Gerakan Jalan Lurus GJL/GAMAT-RI Kota Semarang Kawal Kelompok Tani Karangsari Urus PTSL

SEMARANG- Ketua GJL/ GAMAT -RI Kota Semarang Beserta Wakil dan Anggotanya, dampingi KTK (Kelompok Tani Karangsari) Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan, urus PTSL/PTKL di kelurahan di Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan, Rabu / Kamis, 5 /6 September 2023.


Berdasarkan audensi GJL GAMAT-RI Kota Semarang dengan Kepala BPN Kota Semarang Bapak Ir Sigit Rachmawan Adhi,S.T.,M.M, seluruh Kota Semarang ada PTSL untuk sekarang PTKL.Demikian pula di benarkan oleh Pak Helwin BPN Kota Semarang

"Ada, tiap wilayah Kelurahan ada, Monggo bisa koordinasi dengan Tim yang ada di kelurahan", tutupnya saat dihubungi media lewat WhatsApp.

Kedatangan Budi Priyono, S.E. beserta Wakil Ketua GJL/ GAMAT-RI Sukindar, Danang Khoiruddin  disambut baik oleh Lurah Wonosari Dimas Nofa Sancoyo, S.I.P., M.M. di Kantornya, menanyakan terkait program PTSL atau yang sekarang PTKL (Pendaftaran Tanah Menuju Kota Lengkap) Semarang.

Dimas Nofa mengatakan siap membantu untuk masyarakat, baik melalui program PTKL ataupun program yang lainnya, dengan catatan memenuhi persyaratan yang berlaku.

 Camat Ngaliyan Moelyanto, S.E., M.M. saat dihubungi media via telepon dan WhatsApp, membenarkan adanya program PTSL untuk seluruh kota Semarang  (PTKL) menuju Kota Lengkap.

"Monggo silahkan berkoordinasi dengan pihak kelurahan Wonosari, bisa menghubungi lurah mas Dimas", tuturnya.

Sementara itu Ketua Umum GJL GAMAT-RI Riyanto, S.H. mengatakan, bahwa Komisi II DPR-RI telah menerima banyak aduan sengketa tanah, termasuk di Jateng dan Kota Semarang.

Komisi II DPR-RI, lanjutnya, memberi perhatian khusus atas dugaan kejahatan pertanahan di Kota Semarang yang belakangan marak dan sulit terselesaikan.

Riyanta menuturkan, sudah banyak mendapat laporan tentang persoalan dugaan kejahatan tanah atau saat ini lazim disebut mafia tanah di Jateng, khususnya di Kota Semarang.

Sementara itu Sukindar Wakil GJL/ GAMAT-RI bersama pengurus Kelompok Tani Karangsari Kelurahan Wonosari, menambahkan, "kita mendampingi seluruh warga Indonesia khususnya wilayah Kota Semarang, dalam hal ini warga di jalan Kamajaya Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan, karena sudah 25 tahun lebih menempati dan menguasai tanah tersebut, tapi belum bisa dinaikkan menjadi Hak Milik, untuk itu kami GAMAT-RI Kota Semarang akan memantau dan mengawal proses ini agar warga bisa memiliki hak-haknya sesuai arahan Ketua Umum GJL GAMAT-RI Pak Riyanto, S.H. sekaligus Komisi II DPR RI, agar warga masyarakat dibantu untuk hak-haknya bisa dipenuhi", beber Kindar.

( Sukindar)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html