Forjab Gelar Konferensi Pers Terkait Dugaan Tindak Pidana UU LP2B Tanah Desa Pegirikan

PEKALONGAN- Dugaan tindak pidana terkait adanya pelanggaran undang-undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebanyak 40 an kios/ bangunan di atas tanah aset desa/bengkok milik desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal, pihak Forum Jateng Bersatu (Forjab) bersama kuasa hukumnya LBH GAMAN menggelar konferensi pers di Kantor LBH GAMAN Watusalam Kabupaten Pekalongan, Jum'at, 01 September 2023.

Dalam keterangannya, pihak LBH GAMAN yang gawangi M. Yusuf Ilyas, S.Pd., S.H menerangkan,  bahwa konferensi Pers ini dilakukan karena pihak Polres Tegal dalam menangani kasus ini sangat lamban. Diketahui bahwa sejak masuk laporan satu tahun yang lalu hingga saat ini berkas belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kasus Desa Pegirikan sudah hampir setahun lamanya dan baru per 23 Agustus kemarin sesuai SP2HP ditingkatkan ke penyidikan,  dan baru akan dikoordinasikan dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU)", ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan bahwa baru saja lewat pesan whatsapps Kanit Unit 3 menyampaikan akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi, permintaan barang bukti dan gelar perkara untuk menentukan status terlapor.

"Saya apresiasi dengan penyidik Polres Tegal karena setelah kami beritahukan akan mengadakan konferensi pers pihak Polres Tegal akan segera mengambil tindakan", terang Yusuf didampingi Ketua Umum FORJAB dan LBH GAMAN.

Sementara itu Ketua Umum FORJAB, Ali Rosidin mengatakan dalam pernyataan sikap mendesak dan menuntut kepada Polres Tegal untuk :

1.Penegakan hukum secara adil dan profesional, tidak tebang pilih.

2. Kepada penyidik Polres Tegal untuk mengusut tuntas dan segera melimpahkan berkas kasus terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran lahan pertanian pangan berkelanjutan( LP2B) diatas tanah aset desa/ aset negara dengan dalih peningkatan perekonomian rakyat yaitu dengan membangun kios diatas lahan tanah kas desa/ bengkok di desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal.

3. Menyeret oknum oknum yang terlibat mafia tanah/ aset desa yaitu dengan menyewakan kios kios yang belum jelas legalitasnya.

4. Diminta kepada jajaran Polres Tegal dan Kejaksaan Negari Slawi untuk melakukan penegakan hukum secara profesional dalam penangan kasus yang berada di wilayah Kabupaten Tegal.

5. Kepada Bapak Kapolda Jateng dan Kapolri untuk selalumemantau kinerjanya dalam penegakan hukum di wilayah Jawa Tengah.

"Kami berharap agar jajaran penegak hukum di wilayah Kabupaten Tegal dapat bekerja secara profesional dan bertanggungjawab", tandas Ali Rosidin.

 (Yati)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html