Ucapan Bupati Hartopo Mbagong Lagi, 'Pelantikan Itu Ranah Desa', Kok Nggak Dari Kemaren
KUDUS– Setelah berbagai cara ditempuh oleh Bupati Kudus untuk mengambat pelantikan Garank 1 dengan situasi yang tidak menguntungkan, Hartopo akhirnya menyerah. Hal ini buntut dari rencana aksi Garank 1 yang akan menggelar demo di Pendopo Kabupaten Kudus untuk menekan Hartopo agar segera melantik Calon Perades yang dinyatakan lulus seleksi dengan sistem CAT. Isyarat itu disampaikan pada Selasa, 22/8/2023.
"Menuntut Keadilan dan Kepastian Pelantikan, Pelantikan Harga Mati, Pantang Pulang Sebelum Menang, itu tema yang kami usung mas, kami sudah habis kesabaran melihat tingkah tengik Hartopo ini", ujar salah seorang Garank 1 kepada awak media saat diwawancara.
Diduga ciut nyali, Hartopo akhirnya mempersilakan para Kepala Desa di Kabupaten Kudus agar berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa perihal pelantikan perangkat desa di wilayahnya masing-masing.
Instruksi Hartopo ini disampaikan setelah membaca situasi yang tidak menguntungkan Dirinya. Bagaimana tidak, para calon perangkat desa yang tergabung dalam Gabungan Ranking 1 (Garank 1), rencana akan gelar aksi unjuk rasa secara massif mulai Rabu, 23/8/2023.
Lagi-lagi Hartopo bertingkah Mbagong, dengan mengatakan bahwa rencana aksi yang bertujuan menekan Bupati segera melantik Garank 1 adalah salah sasaran.
’’Sebetulnya perangkat ke sini itu salah, Bupati kan enggak punya kewenangan untuk ke sana (melantik), itu kan bola ada di Kepala Desa, nanti biar ada koordinasi sendiri dengan Dinas PMD dan Camat soal pelantikan ini", mbagongnya pada awak media.
Senada dengan Bupati, Kepala Dinas PMD Kudus Adhi Sadono juga mengatakan, bahwa Bupati dan Pemerintah Daerah tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan pelantikan perangkat desa.
Adhi kemudian mempersilakan kepada para Kepala Desa untuk mencermati putusan PN dengan surat Keputusan (SK) Bupati Kudus nomor 141/91/2023 tentang penundaan pelantikan perangkat desa di pasal ketiga.
Dalam pasal tersebut Diterangkan, bahwa Kepala Desa mengangkat Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa yang semula tanggal 28 April 2023 menjadi dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama atas gugatan Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN.Kds ditayangkan di aplikasi Ecourt Mahkamah Agung Republik Indonesia.
’’Silakan berkoordinasi dengan camat di wilayah masing-masing, karena ini memang ranah Desa", tandasnya.
Sementara, Sukis Jiwantomo, S.H., M.H., anggota Tim pengacara Garank 1 menghimbau kepada seluruh warga Kudus dalam menghadapi tahun politik 2024, agar cerdas pilih Calon Pemimpin yang berkualitas.
"Ini sebagai pelajaran untuk warga masyarakat Kudus, di tahun politik 2024, baik Pileg, Pilkada dan Pilpres, gunakan suara anda untuk menentukan pemimpin yang baik, kita sudah merasakan mahalnya mencari keadilan di bawah pimpinan Bupati ini, dengan kebijakannya yang tidak bisa melaksanakan SK-nya sendiri, adalah bukti bahwa dia sosok Pemimpin yang tidak berkualitas, dan berintegritas", tukas Sukis Jiwantomo.
"Nek pencen iku rahah Desa, omongane Bupati yo ojo Mbagong", pungkas Sukis.
(Sumadi)
0 Komentar