Demi Tegaknya Hukum di UMK Kudus, Ketua Umum DPN Peradi Kawal Anggotanya
KUDUS - Pertapakendeng.com., Ketua Umum (Ketum) DPN (Dewan Pimpinan Nasional) PERADI Dr Luhut Pangaribuan S.H.LLM angkat bicara atas maraknya berita di nonaktifkannya Dr. Sulistyowati, SH., CN., dari jabatan Wakil Rektor (WR) 1 UMK (Universitas Muria Kudus. Senin, 12 Juni 2023.
Saat dihubungi melalui pesan pesan WhattShap-nya Luhut menjelaskan,
"Dr. Sulistyowati adalah anggota Peradi, jika anggota kami diperlakukan semena-mena oleh siapapun dengan dan tanpa alasan di berhentikan dari jabatannya, maka Peradi akan membelanya", kata Luhut Pangaribuan via WhatsApp messenger.
Siapapun aktor intelektual dibalik semua ini harus dibongkar semuanya, agar persoalan ini dapat terang benderang, bila perlu saya akan datang ke Kudus untuk ungkap ini semua, imbuhnya dengan tegas.
Sementara ditemui di kantornya Ahmad Treswadi, S.H. MH., salah satu Alumni Fakultas Hukum universitas Muria (UMK) Kudus yang juga praktisi hukum (lawyer) merasa empati dengan Dr. Sulistyowati, SH., CN.,", ungkapkanya
Hal ini tak ubahnya seperti "Dewi Drupadi dalam kisah Pandawa di perang Kurusetra melawan para Kurawa" (keroyokan), disitu ada Sengkuni berperan dikancah ini, namun adalah keputusan yang tepat oleh Dr. Sulis dengan menempuh jalur hukum.
Triswadi juga menegaskan, bahwa pihaknya menghimbau kepada semua fihak, bahwa jika ada permasalahan, seharusnya bisa dianalisa dan dicari pembuktiannya. Tapi yang terjadi justeru mereka terkesan enggan menggunakan saluran yang tepat.
Contoh isi pembicaraan antar WR 1 Sulistyowati dengan Aq yang sudah diberitakan secara Hoax tersebut oleh satu media online hingga menjadi viral.
"Kiranya tidak boleh juga Bupati Kudus kemudian Menjustice hal tersebut, lalu harusnya ada langkah pemecatan terhadap WR 1 UMK Kudus, mana ada aturannya? Hal tersebut butuh pembuktian secara hukum", tegasnya.
(Luq)
0 Komentar