Riyanta Berjanji, Sampai Akhir 2024 Akan Tuntaskan Sertifikat Semua Tempat Ibadah Di Dapil Jateng III

PURWODADI- Prihatin melihat rumah ibadah belum bersertifikat, Riyanta Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL) berinisiatif dan undang para pengelola masjid, musholla dan tempat ibadah yang lain seperti Gereja, Vihara, untuk datang di Kantor BPN Purwodadi pagi ini pukul 09.00 WIB, guna mendapatkan kepastian status tanahnya, Senin, 06/03/23.

"Pagi ini saya mengundang pengurus dan pengelola tempat ibadah yang tergabung dalam FKUB, semua tempat ibadah di Jateng III agar tanahnya bisa memperoleh status hukum yang jelas dan bersertifikat, saya tunggu jam 09.00 WIB di Kantah BPN Purwodadi", tandas mantan pengacara ini kepada pertapakendeng.com.

Riyanta, S.H. yang menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR RI asal Pati Dapil Jateng 3 ini, menaruh perhatian secara serius terhadap informasi yang diperolehnya tentang permohonan pendaftaran sertifikat Rumah Ibadah yang mengalami jalan di tempat alias tanpa penyelesaian.

Dia mengungkapkan keprihatinannya atas informasi yang diterimanya mengenai banyaknya permohonan pendaftaran sertifikat tempat-tempat ibadah di seluruh Indonesia yang belum tuntas. 

Dalam hal ini, mantan parlemen jalanan yang tak pernah lelah menuntaskan persoalan status tanah ini, akan serius menuntaskan sertifikat rumah ibadah di Daerah Pemilihan Jawa Tengah III. Yakni Kabupaten Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan.

Langkah kongkrit yang diambil Riyanta ini cukup beralasan, pasalnya, selama ini masih banyak pengajuan pendaftaran sertifikat rumah ibadah belum terselesaikan secara hukum.

"Saya akan membantu dan menyelesaikan secara tuntas dan meminta kepada Menteri BPN untuk memberikan layanan prioritas, sebab sertifikat untuk rumah ibadah adalah bentuk perlindungan negara terhadap pemeluk agama dan merupakan perlindungan hak asasi manusia, dengan sertifikat yang mereka pegang, mereka akan mendapatkan kenyamanan dalam beribadah", terang pensiunan Polri berpangkat kopral ini.

"Saya akan berupaya maksimal, pada 2024 nanti semua rumah ibadah yang sudah masuk di meja saya akan saya selesaikan, ini tanpa membedakan agama dan aliran, semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dan kepastian hukum, untuk itu, tolong segera merapat biar saya bisa membantu menyelesaikan hal ini", tutup Riyanta.

Lebih lanjut Riyanta menjelaskan bahwa, selain untuk memberikan jaminan kepastian hukum juga untuk menghindari tindakan dan perilaku kejahatan mafia tanah.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html