Warso Mantan Kabid Pasar Dindagkop UKM, Terpidana Kasus Pasar Cepu Rencana Besok Hari Rabo Bebas
BLORA- pertapakendeng.com – Warso, Mantan Kabid Pasar Dindagkop UKM, mulai besok Rabu, (4/1/2023) bisa menghirup udara segar, keluar dari Rutan kelas 11 B Blora.
Kepala BKD Blora Heru Eko Wiyono mengungkapkan, surat pemberhentian tidak hormat sebagai ASN sudah diserahkan kepada yang bersangkutan langsung.
“Rencananya besok sudah bebas,” terangnya.
Dia menambahkan, apa yang sudah terjadi harusnya bisa menjadi pembelajaran dan contoh bagi para ASN lainnya.
“Karena terjerat Tipikor, sehingga besar kecil hukuman sanksinya adalah pemberhentian secara tidak hormat,” tambahnya.
Sebelumnya, Warso bersama 2 pejabat lainnya terjerat kasus pungli pasar Cepu. Dia terbukti terima gratifikasi. Sesuai pasal 11 UU Tipikor. Sementara yang lainnya adalah Mantan Kepala Dindagkop dan UKM Kabupaten Blora, Sarmidi dan Sofaat mantan Kepala UPTD Pasar Cepu.
Akibatnya, majelis hakim memvonis masing-masing 1 tahun 3 bulan. Ketiganya juga diminta untuk membayar denda Rp 50 juta. Sementara untuk uang Rp 860 juta diminta dikembalikan ke kas daerah.
Diketahui, dalam Pasal 11 UU Tipikor, Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun. Dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000.
Vonis majlis hakim sendiri lebih rendah dari tuntutan JPU. Dimana sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut 4 tahun 6 bulan kurungan penjara. Mereka adalah Sarmidi, (Mantan Kepala Dindagkop dan UKM Kabupaten Blora), Warso (mantan Kabid Pasar Dindagkop dan UKM Kabupaten Blora), Sofaat (Mantan Kepala UPT Pasar Cepu yang sudah Pensiun).
(LISWANTO)
0 Komentar