UPT Metrologi Cek Di SPBU 45.591.37 Tlogowungu Pati, Hasilnya Didapat Minus 40 Sd 100 Ml

Pati  – Pada hari Senin 12/12/2022 sekitar jam 10 wib UPT Metrologi Pati telah turun ke SPBU 45.591.37 Tlogowungu Pati, guna melakukan pemeriksaan pompa ukur, baik Pertalite maupun Pertamax. Hal itu dilaksanakan guna merespon banyaknya pengaduan masyarakat terkait dengan penunjukan pompa ukur yang ada di sana.


Kepala UPT Metrologi pada Disdagperin kabupaten Pati Arif Adi Purnomo yang didampingi oleh Susilo Adi Prayitno, S.H., Penera senior dengan sigap merespon informasi yang masuk dengan turun langsung ke SPBU guna membuktikan polemik yang berkembang untuk memberikan kepastian baik secara teknis maupun secara Yuridisnya.

Dari hasil pengecekan pada badan ukur didapati bahwa tanda teranya masih berlaku dan tanda tera/ segel pada alat justire juga masih utuh terpasang dengan baik.

Pengecekan kemudian dilakukan pada penunjukan alat ukurnya yaitu pompa ukur merk Tatsuno dalam nominal 20 liter dengan menggunakan bejana ukur kapasitas 20 liter

Secara keseluruhan pompa ukur/ dispenser yang ada di SPBU 45.591.37 setelah dilakukan pemeriksaan secara seksama didapati hasil penunjukan yang bervariatif, yaitu semuanya menunjukkan hasil minus, antara minus 40 s.d 100 ml per 20 liter. Adapun penunjukkan minus tertinggi adalah pada pompa ukur di jalur pengisian Pertalite Pertamax untuk mobil, yaitu dari 3x pemeriksaan semuanya menunjukkan pada angka minus 100 ml pada nominal 20;liter.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pati Hadi Santoso melalui Kepala UPT Metrologi Disdagperin kab. Pati, Arip Adi Purnomo, dalam kesempatan itu memberikan keterangan di hadapan awak Media yang meliput kegiatan tersebut, bahwa sebagaimana yang diamanatkan dalam UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, bahwa Institusinya berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat luas dalam upaya mewujudkan Tertib Ukur di segala bidang, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Dimana bahwa semua alat ukur yang dipergunakan untuk melaksanakan undang-undang, menentukan upah, menentukan harga dan melayani kepentingan umum harus sesuai dengan ketentuan aturan teknis yang berlaku, antara lain bertanda tera Sah tahun yang berlaku, serta mampu memberikan penunjukan yang akurat, tepat dan tetap.

Penera Senior Pada UTP Metrologi Pati, Susilo Adi Prayitno, S.H., menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap semua pompa ukur yang ada di SPBU ini, secara garis besar masih normal dan berfungsi baik, dalam artian mempu menunjukkan kuantitas cairan bahan bakar sebagaimana seharusnya. 

”Memang semuanya menunjukkan pada skala nonius minus (antara minus 40 s.d 100 ml per 20 liter), namun itu semua masih dalam rentang toleransi yang diijinkan (toleransinya adalah plus minus 100 ml per 20 liter), sehingga secara teknis maupun yuridis penunjukannya masih dalam batas aman”, demikian Susilo menegaskan.

Ditambahkannya, bahwa pompa ukur ini sifatnya adalah alat ukur dinamis, artinya alat ukur yang rentan terjadi perubahan dalam penunjukkan, karena faktor frekuensi penggunaannya yang tinggi, namun sejauh ini masih dalam kondisi yang layak digunakan.

”Sebagaimana tadi sudah sama-sama kita saksikan, bahwa tanda tera dan segel pada alat justirnya masih terpasang rapi dan tidak ditemukan kawat segel yang putus”, demikian kata Susilo.

Masih di tempat yang sama, Erwin selaku Pengawas di SPBU tersebut terkait penunjukkan pompa ukur yang kesemuanya menunjukkan minus, Dia mengatakan, bahwa selama ini pihaknya jarang melakukan pemeriksaan berkala terhadap pompa ukurnya, karena beranggapan bahwa SPBU yang dikelolanya adalah SPBU kecil dan bukan SPBU PASTI PAS. 

Namun demikian, pihaknya menyanggupi untuk nantinya melakukan pemeriksaan berkala seminggu sekali, guna memastikan penunjukan pompa ukurnya selalu baik dan memenuhi syarat ketentuan teknis yang dipersyaratkan.

(   )

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html