STAI Pati Bersama LBH Anshor Selenggarakan Diklat Paralegal

PATI, JATENG- Himpunan Mahasiswa Program Study Akhwal Al-Syakhsiyyah (HMPS AS) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Pati, selenggarakan Pelatihan dan Pendidikan Paralegal dengan mengambil tema 'Meningkatkan Intelektualitas Dalam Bidang Keparalegalan', bekerja sama dengan LBH Anshor Pati, Sabtu, 10/12/22.

HMPS AS yang digawangi oleh Fricha Styawan ini merupakan salah satu Organisasi yang bergerak di bidang kemahasiswaan, yang mencakup Intelektual, Keislaman, Kemasyarakatan, dan yang paling specifik adalah tentang Keorganisasian dan Kemahasiswaan. Adapun tujuan didirikannya HMPS ini adalah untuk dapat membantu Program Studi Al Akhwal As Syakhsiyah dalam meningkatkan kualitas mahasiswa, agar siap menghadapi perkembangan zaman selaku calon pendidik profesional, baik untuk mahasiswa AS itu sendiri maupun Pengurus HMPS AS.

Diklat yang berlangsung selama dua hari yakni Sabtu dan Minggu pada 10 dan 11 Desember 2022 ini, diselenggarakan di Gedung A Lantai 2STAI Pati, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. diikuti oleh 47 orang peserta, baik dari Mahasiswa internal STAI yang sedang belajar di kampus tersebut maupun perorangan serta lembaga dari luar Kampus tersebut.


Acara dibuka pada pukul 09.15 WIB. oleh Aida Husna, M.A, Ketua Sekolah Tnggi Agama Islam Pati (STAIP) dengan didampingi oleh Muntaha Luthfi, S.H.I., M.H,  Kaprodi akhwal assyakhsiyyah STAI Pati.

Adapun materi yang sampaikan antara lain adalah Keparalegalan, Sistem Hukum di Indonesia, Maping Perkara, Hukum Acara Perdata, Hukum acara Pidana, Strategi dan Teknik Advokasi, serta KHI (Kompilasi Hukum Islam). 

Para pemateri yang memberikan Pelatihan dan Pendidikan Hukum pada Diklat Paralegal ini, terdiri dari Ketua Pengadilan Negri Pati, Ketua Pengadilan agama Pati, dan Para Praktisi Hukum. Diantaranya adalah;

-Maricce Dillak, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negri Pati) 

-Malem Puteh, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Pati)

-Luqman Hakim, S.H., M.H. (Ketua LBH Ansor Pati)

-Darsono, S.H., M.H (Advokat).

-Sukis Jiwantomo, S.H., M.H (Advokat/Akademisi).

-Riyanto, S.H., M.H (Advokat / Akademisi). 

-Anwar Yusuf, S.H (Advokat)

Para peserta Diklat yang telah mengikuti dan lulus pelatihan Paralegal nanti, akan mendapat Surat Pengakuan Kompetensi yang merupakan  pengakuan dari Badan
Pembinaan Hukum Nasional dalam bentuk sertifikat

Menurut Riyanto, S.H., M.H Advokat/ Akademisi sebagai pemateri, bahwa Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.

"Paralegal tidak mesti sarjana hukum ataupun pernah mengenyam pendidikan hukum di Universitas, namun harus pernah mengikuti pelatihan Paralegal dan mendapat sertifikat sebagai pengakuan kompetensi, fungsinya memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin secara cuma-cuma, paralegal  berhak mendampingi klien dalam diskusi, mediasi, dan negosiasi", paparnya Riyanto.

Hal ini mengacu pada Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Republik Indonesia, dan Peraturan Mentri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021, Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Sedangkan Bantuan Hukum ini dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan kedudukan di  dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas. 

Sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tersebut, Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bantuan Hukum itu sendiri diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum.

Paralegal adalah gambaran pekerjaan yang membantu pengacara dalam pekerjaannya dan istilah ini dipakai di beberapa negara. Paralegal itu sendiri bukanlah pengacara bukan juga petugas pengadilan, oleh pemerintah sendiri, paralegal tidak diizinkan untuk berpraktik hukum.

Aslinya paralegal adalah pembantu pengacara yang berpraktik dan melayani klien dalam masalah hukum. Di beberapa negara seperti Amerika Serikat para ahli hukum mengakui para legal adalah profesi yang berada langsung di bawah supervisi pengacara. Namun di Inggris Raya didefinisikan profesi bukan pengacara tetapi mengerjakan pekerjaan legal terlepas siapa yang mengerjakannya. Meski demikian tidak ada definisi yang konsisten mengenai paralegal seperti: peranan dan pekerjaan, status, syarat dan kondisi kerja, training, peraturan peraturan atau apa pun sehingga setiap yuridiksi harus memandang secara individual.

Dari organisasi National Association of Licensed Paralegals Inggris Raya mendefinisikan paralegal: Seseorang yang dididik dan dilatih untuk melakukan tugas-tugas hukum, tetapi yang tidak memenuhi syarat pengacara atau pengacara. 

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html