Oknum Ketua RT/RW Desa Tridonorejo Diduga Sunat Bantuan PKH dan BPNT

DEMAK- Pemerintah Desa Tridonorejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, melalui Kantor Pos Demak menyalurkan dana PKH dan BPNT kepada 797 KK. Kegiatan berlangsung pada tanggal 27 November 2022 di Balai Desa Tridonorejo berlangsung dari pukul 09.30 wib sampai selesai.


Bantuan yang diterima warga bervariasi dan tidak sama, Namun warga yang mendapatkan bantuan dana PKH dan BPNT mengeluh setelah sampai di rumah, karena Ketua RT/ RW, meminta kembali uang bantuan yang diterima warga sebesar dari Rp. 90.000,- sampai Rp. 475.000,- dengan dalih untuk pemerataan warga yang belum menerima dana PKH.



Ketika dikonfirmasi, salah seorang warga penerima PKH yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “Setelah kami menerima uang Rp. 1.775.000,- dari dana PKH,  pengurus RT mendatangi rumah saya dan warga penerima bantuan satu per satu dan meminta uang sebesar Rp 425.000,- kepada saya dengan alasan untuk warga yang belum menerima bantuan,” jelasnya.


Begitu pula dengan warga penerima PKH/BPNT lainnya mengatakan hal yang sama.


Ketika konfirmasi dengan Kepala Desa Tridinorejo Syeni Kalistyo, menepis adanya potongan tersebut dan mengatakan tidak tahu menahu.


“Saya tidak tahu kalau ada potongan dana PKH dan BPNT tersebut,” kata Kades.


"Padahal sudah sering saya utarakan dalam Musdes, kalau keterkaitan dana Bansos tidak boleh dipotong dengan alasan apapun", ucapnya.


Setelah awak media melakukan investigasi, ke pendamping PKH desa, Laila Fatkilah di kantor PKH Kecamatan Bonang,  tapi dianya sedang melakukan tugas di kantor PKH Demak.


Kemudian kami hubungi melalui telpon WA, dan Laila mengatakan, Sebenarnya kami sudah dan sering mengingatkan kepada Ketua RT/RW tentang pelanggaran pemotongan Dana Bansos dari Program PKH dan BPNT tersebut, tapi mereka tidak mengindahkan.


"Kami juga sempat menghadap dan mengutarakan kepada pak Kades, tapi pak Kades menjawab, kamu tidak usah ngurusi, ini bukan urusanmu, biarlah ini semua yang ngurus ketua RT/RW setempat".tambahnya.


Menurut salah satu Ketua RW berinisial W, bahwa penarikan dana PKH dan BPNT tersebut kepada warga penerima manfaat adalah inisiatif bersama dari ketua RT/RW dan warga penerima dana PKH dan BPNT.


"Kami terpaksa menarik sebagian kecil dari dana penerima PKH dan BPNT, dikarenakan penyaluranya tidak pas atau salah sasaran, artinya yang kaya bahkan mempunyai mobil dan sawah malah mendapatkan dana tersebut, akan tetapi yang miskin dan yang tidak bisa nempur beras (membeli beras*red) malah tidak mendapatkan",jelasnya.


"Atas dasar itulah kami beserta teman-teman ketua RW/RT beserta penerima dana PKH dan BPNT sepakat untuk memotong perRp.100.000,- adalah Rp.10.000,- imbuhnya.


"Dan kami tidak mempunyai maksud lain, kecuali hanya pemerataan, agar warga yang sebenarnya mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan bisa juga merasakan",tukasnya.


Hingga berita ini dinaikan belum ada tindak lanjut dari Kades kepada bawahannya yang diduga telah melakukan pungli Dana tersebut. Sangat disayangkan, di tengah usaha pemerintah untuk meringankan beban masyarakat menghadapi situasi pandemi ini, malah justru dijadikan kesempatan oknum untuk mencari keuntungan pribadi.

(Mansyur Kelana)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html