Komite Aksi Solidaritas Akar Rumput Geruduk Dan Tuntut Copot Kepala Disnakerperinkop UKM Kabupaten Kudus
KUDUS - Pertapakendeng.com., Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Akar Rumput menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop UKM) Kabupaten Kudus, Jl. Conge No. 99 Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus. Rabo, 21 Desember 2022.
Menurut Koordinator Aksi, Ahmad Fikri mengatakan; kami dari Komite Aksi Solidaritas Akar Rumput menyampaikan pernyataan sikap yang pertama "Kami mendukung pernyataan seluruh fraksi DPRD Kudus, agar Bupati Kudus mengevaluasi kepala Disnakerperinkop UKM, yang kedua memberi Rapot merah untuk kepala Disnakerperinkop UKM, dan meminta Bupati Agar segera mencopot, dan yang ketiga kepala Disnakerperinkop UKM, kami anggap tidak becus memimpin dinas dengan banyak bidang.
"Kami menyatakan pernyataan sikap kepada Bupati Kudus agar kepala Disnakerperinkop UKM Kudus segera dicopot karena tidak berkompeten memimpin dinas yang banyak bidang", kata Fikri.
Dia juga menambahkan setelah kurang lebih 45 menit berorasi di depan Kantor Disnakerperinkop perwakilan aksi dipersilahkan masuk untuk ketemu kepala Disnakerperinkop Kabupaten Kudus.
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kepala Disnakerperinkop Kudus adalah sebagai tangan panjang Bupati Kudus dalam hal ini membidangi tenaga kerja, Perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah.
Oleh karena itu sebagai kepala Disnakerperinkop seyogyanya mampu memberikan tugas kepada masing-masing anak buahnya, seperti pembagian tugas, Sekdin, kepala bidang tenaga kerja, kelas bidang perindustrian dll. Agar bisa tercipta kinerja yang yang proporsional dan profesional.
"Dalam menjalankan pekerjaan diharapkan mampu berkerja sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tercipta kinerja yang lebih baik", ungkapnya.
Dalam hal tenaga kerja secara umum lebih banyak pencari kerja dari pada perusahaan yang mencari pekerja. Disini peran pemerintah selama ini tidak tampak.
PKWT aturannya jelas, pekerjaan tertentu yang boleh dibuat Outshorching. Tapi dalam kenyataanya HIT, Polytron, Pusakaraya, Perbankan hampir 70% pekerjanya Outshorching.
Padahal PKWT seharusnya dicatet dan dilaporkan ke Disnakerperinkop, hal ini dikandung maksud agar sebagai filter diterima atau ditolak. Tapi anehnya jika ada yang mencatatkan PKWT diterima saja.
"Pemerintah Kabupaten Kudus selama ini belum tampak kehadiranya untuk membantu warga Kudus dalam upaya mencari kerja bagi warganya, juga bagi pekerja untuk mendapat kesejahteraan upah minimum. Nilai tawar pekerja menjadi rendah, pekerja Outshorching makin banyak. Oleh karena itu perlu peran pemerintah yang dalam hal ini adalah Dinas Nakertran", tegasnya.
Mengenai koperasi UKM bermasalah ini juga tanggung jawab Disnakerperinkop, karena selama ini terkesan membiarkan koperasi. Padahal Disnakerperinkop, adalah sebagai pembina dan pembimbing koperasi.
"Dalam bidang Koperasi UKM Disnakerperinkop punya andil besar dalam mengawasi RAT dan RAP agar koperasi tersebut bisa sehat dan tidak merugikan bagi masyarakat," tegasnya.
Fikri juga mempertanyakan mengenai Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Yang berjumlah 16 M yang digelontorkan Disnakerperinkop itu dikemanakan dan untuk kegiatan apa saja. Kami juga mendengar bahwa Disnakerperinkop akan membeli mesin pengelintingan rokok.
"Ditahun 2022 Disnakerperinkop Kudus dapat anggaran 16 M, kami perlu tahu dana sebesar itu dipergunakan untuk kegiatan apa saja. Apakah benar akan membeli mesin pengelintingan Rokok", pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakerperinkop Rini Kartika Hadi Ahmawati mengucapkan banyak terima kasih atas masukan yang dilakukan oleh masyarakat melalui demo yang dilakukan oleh Komite Aksi Akar Rumput didepan kantornya.
Dia mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tersebut: mengenai kepala Disnakerperinkop sudah jelas peraturan dan UUD Kabupaten Kudus, yang jelas saya sejak dikasih amanat Bupati Kudus.
"Dalam penentuan upah minimum Kabupaten/Kota ada beberapa unsur yang mengikuti rapat tersebut adalah; Pemerintah, dewan upah, Apindo (pengusaha), pekerja, dan Akademisi. Dalam rapat terjadi berdebatan yang sengit, namun pada akhirnya juga disepakati juga penentuan upah minimum. Penentuan tersebut juga tidak melanggar ketentuan yang berlaku", ungkap Rini.
Mengenai Koperasi kami sangat hati-hati dalam membina. Dalam RAT koperasi kami cek data pembukuan mereka dengan teliti. Bahkan ada koperasi yang sebelum mengadakan RAT mereka mengadakan Rapat Anggota Perencanaan (RAP) yang dilakukan tiap 3/4 bulan sekali.
"Jadi kita datang ke Koperasi bukan hanya sebagai tamu yang datang, duduk depan terus beri sambutan, tapi kami juga meneliti, menela'ah dokumen mereka. Kami tidak seceroboh yang disangkakan banyak orang", terangnya.
Mengenai Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), benar kami dapat anggaran 16 M, tapi tidak bisa tersetap semuanya. Karena ditahun 2022 ini pelaksanaanya jangka waktunya paling sedikit 12 hari, ada yang 17, 22 hari, bahkan ada yang 30 hari. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang waktu pelaksanaanya hanya 5, 12 hari.
Untuk pembelian mesin Penglintingan tidak jadi kami belikan, hal ini terkait dengan regulasi yang mengharuskan pembelian mesin tersebut kita diwajibkan belanja barang dan jasa membuat RKBM 40% minimal.
Sementara aturan di Disnakertranperinkop UKM tidak ada persyarat tersebut. Oleh karena itu pembelian mesin pengelintingan tersebut tidak jadi kami belikan.
"Kami dalam menjalankan anggaran negara berkomitmen untuk selalu sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu pembelian mesin pengelintingan tidak jadi kami belikan, dari pada bermasalah dikemudian hari", pungkasnya.
(Luq)
0 Komentar