Dishub Pati Pastikan Layanan Bebas Pungli

PATI – | terkait pemberitaan yang mendiskreditkan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati. Kepala Dishub Pati menyatakan dengan tegas bahwa berita tersebut adalah asal bunyi dan tidak ada dasarnya. Semua sistem pelayanan  berjalan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dan  adanya pungutan liar (Pungli) juga tidak ada.


Saat ditemui di ruang kerjanya Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Pati Teguh Widyatmoko, AP.M.Si. mengatakan dengan tegas, "berita yang memojokkan kami itu jelas berita bohong dan asal bunyi, saya pastikan semua layanan sesuai regulasi dan SOP" tegasnya. Rabu(21/12/22)


Lanjut Teguh, “Setiap kendaraan wajib uji yang akan melaksanakan uji kendaraan kami wajibkan dan anjurkan untuk ke loket 1, memverifikasi pendaftaran dengan membawa STNK, dengan surat tanda lulus uji atau smart card (smart blue), dan mereka juga wajib membawa STNK dan kendaraannya,” ucap Teguh.


" pembayaran juga langsung ke pihak Bank BPD,jadi tidak ada pembayaran yang ke  Dishub apalagi ke calo ,” ungkapnya.



Lewat media ini dia juga menghimbau kepada  masyarakat  yang akan melakukan Uji kir kendaraan  supaya bisa melakukan dan menyaksikan regulasi uji KIR di Dishub . Kami terbuka dan akuntabel. 


“Kami himbau jika masyarakat ada yang mau melakukan uji kir, bagi driver atau pemilik langsung saja ke loket satu. Intinya jangan sampai menggunakan pihak manapun atau calo,layanan kami terbuka dan bisa disaksikan langsung ” pungkasnya. 

/ Mury.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html