Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan DBHCHT Dibidang Cukai Melalui Pagelaran Kethoprak Satpol PP Kudus

KUDUS - Pertapakendeng.com., Dalam rangka sosialisasi peraturan perundang-undangan DBHCHT dibidang Cukai Melalui Pagelaran Seni Budaya Kethoprak oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus.

Menghadirkan seni budaya ketoprak Langen Budoyo dari Undaan Kudus dengan lakon "Kyai Kasan Besari Nbalelo" dimana hal tersebut dalam kegiatan sosialisasi perundangan di bidang cukai digelar meriah. Ratusan masyarakat yang memadati Lapangan Desa Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu, Sabtu, 26, Nopember 2022.


Tampak hadir dalam acara Bupati Kudus yang diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kabupaten Kudus Jadmiko Muhardi, Kasatpol PP Kudus, Bea Cukai Kabupaten Kudus, Camat Kaliwungu yang diwakili Kasi Trantib Kaliwungu, Kepala Desa, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat se-Kaliwungu, perwakilan pedagang rokok dan warga sekitar.


Bupati Kudus yang diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kabupaten Kudus Jadmiko Muhardi  menyebut masyarakat sudah menantikan pagelaran seni budaya seperti ketoprak. Pasalnya, hantaman badai Covid-19 selama dua tahun berimbas pada absennya gelaran hiburan massal.


Gelaran seni ketoprak membuat sosialisasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menjadi lebih komunikatif dan meriah.


"Seneng nggih Pak, Buk, wonten ketoprak meleh? (Senang ya, ada gelaran ketoprak lagi?) Alhamdulillah saya juga ikut senang ada hiburan untuk masyarakat lagi. Sekalian bisa sosialisasi peruntukan DBHCHT," ujarnya. 


Asisten II Kabupaten Kudus menjelaskan Kabupaten Kudus menerima sekitar 174 miliar rupiah DBHCHT per tahun. Dana tersebut, menurut Peraturan Menteri Keuangan 215/PMK.07/2021, DBHCHT tahun anggaran 2022 dialokasikan untuk bidang penegakan hukum 10 persen, bidang kesehatan 40 persen, dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen.


"Sesuai perundangan yang berlaku, pembangunan infrastruktur tak termasuk dalam peruntukan DBHCHT," tuturnya.


Saat ini, DBHCHT fokus memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat terdampak Covid-19. Pihaknya menerangkan telah menyalurkan untuk BLT bagi masyarakat kurang mampu, kesehatan bagi warga yang kurang mampu.


"Aturan dari pusat, alokasi 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat difokuskan untuk pemberian BLT bagi masyarakat terdampak Covid-19," imbuhnya.


Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid Seif mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal amat sangat merugikan bagi negara, pasalnya dengan adanya rokok ilegal akan berdampak pada menurunnya pemasukan negara.


Padahal dengan adanya pemasukan negara untuk bekai cukai itu besar sekali sampai 37 Triliun 2022 dan dikembalikan ke Kabupaten Kudus sebesar 2% saja Sdh mendapat Rp. 174 milyar.


Selain peruntukan DBHCHT, Kepala Satpol PP mengajak masyarakat menggempur rokok ilegal. Masyarakat diminta lebih perhatian mengawasi peredaran atau produksi rokok ilegal di wilayah setempat.


"Kalau mengetahui peredaran atau produksi rokok ilegal jangan ragu untuk melaporkan," ajaknya.


Sosialisasi tersebut mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Salah satunya Selamet warga Dk. Jetak Desa Kedungdowo yang datang ketempat acara Soailasi Cukai yang dilanjutkan dengan pagelaran Seni Kethoprak.


Dirinya yang memang menyukai seni ketoprak jadi lebih mengetahui peruntukkan DBHCHT Kabupaten Kudus.


"Niatnya lihat ketoprak, tapi malah jadi paham peruntukan DBHCHT di Kudus. Nggak cuma menghibur, jadi tambah wawasan juga," tuturnya. 

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html