Dugaan kecurangan Pilkades di Betahwalang, Dinpermades Kabupaten Demak Pura-Pura Tutup Mata

DEMAK - Pelaksanaan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) secara serentak pada tahap pertama, sejumlah 182 desa di Kabupaten Demak telah usai.


 Dua November 2022 Kepala desa terpilih semuanya telah dilantik. Namun oleh berbagai kalangan, pelaksanaan Pilkades yang telah usai beberapa waktu lalu dianggap sebagai catatan hitam. Temuan dugaan kecurangan salah satunya di desa Betahwalang Kecamatan Wedung, Dinpermades Kabupaten Demak seakan-akan tidak tahu menahu dan bersikap tutup mata.

Dugaan kecurangan Pilkades di desa Betahwalang, dilakukan secara terstruktur dan masif. Hal ini diawali dari penyusunan tata tertip oleh Panitia Pilkades di tingkat desa jelas telah bertentangan dengan Perda Kabupaten Demak No. 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kepala desa. Yang mana penyusunan tata tertip pilkades telah melewati masa waktu yang telah di tentukan. 

Inilah awal dugaan kecurangan secara terstruktur dan sistematis oleh panitia pilkades dimulai. 

Panitia pilkades tanpa ada alasan yang jelas dan pemberitahuan terhadap calon kades, tiba-tiba memindahkan TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan kotak suara ketempat tertentu. Situasi yang tidak ideal, mengakibatkan proses pemungutan suara tidak terpantau oleh saksi dan para calon.

Selanjutnya, panitia pilkades tidak memberikan surat undangan pemungutan suara secara menyeluruh kepada warga, khususnya yang sudah masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Sementara sejumlah surat undangan yang tidak dibagikan, diduga digunakan oleh Panitia Pilkades dengan memberikan suara tambahan kepada salah satu calon.

Tudingan kecurangan semakin jelas manakala Panitia Pilkades tidak menyampaikan rekapitulasi hasil pemungutan suara secara rinci. Diantaranya angka kehadiran pemilih sejumlah 3649 dan total surat suara sejumlah 4400. 

Dari perhitungan angka tersebut, muncul selisih surat suara sebesar 751. Namun sampai sejauh ini, Panitia Pilkades desa Betahwalang tidak pernah sekalipun menyampaikan hal ini secara tertulis.

Saifur Rofiq Calon Kades Nomor urut tiga mengaku dirinya merasa dicurangi oleh Panitia Pilkades. Hal ini sudah ia rasakan sejak pembentukan kepanitiaan di tingkat desa. Adanya konspirasi Panitia Pilkades dengan salah satu calon yang membuat pesta demokrasi di desa Betahwalang berjalan tidak fair. Terkait kecurangan yang dilakukan oleh Panitia, hal ini sudah ia adukan di Panitia Pilkades pada tingkat Kabupaten Demak.

"Ini bukan soal menang atau kalah, tapi saya keberatan mengenai proses Pilkades yang berjalan tidak fair. Rekapitulasi hasil pemilihan dan sisa kertas suara tidak disampaikan secara transparan di akhir penghitungan. Saya menduga, Panitia melakukan hal ini dengan sengaja, untuk menutupi bentuk kecurangan".

"Saya bersama tim nomor urut tiga, sudah mengadukan dugaan kecurangan ini kepada Dinpermades Kabupaten Demak. Kami berharap Bupati Demak melalui pihak terkait segera melakukan investigasi di tingkat desa, memeriksa panitia pemilihan dan mengamankan berita acara serta dokumen-dokumen yang terkait dengan Pilkades, agar kebenaran segera terungkap", kata Saifur Rofiq.

Namun ketika surat aduan ini disampaikan ke Dinpermades tertanggal 28 Oktober 2022, rupanya hal ini tidak ditanggapi sebagaimana layaknya. 

Muncul tudingan baru, bahwa ada atensi dari wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak Zazinul Fata agar pengaduan ini tidak perlu ditanggapi. Ketika hal ini dikonfirmasi pada pihak terkait, yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi.


Proses Pilkades di desa Betahwalang beberapa waktu lalu, diikuti oleh empat calon. Nomor urut satu Abdullah Taufiq dengan perolehan 1.648 Suara, Nomor urut Dua Muhammad Syakir Hamzah 55 Suara, Nomor urut Tiga Saifur Rofiq 1.129 Suara dan  Nomor urut Empat Khoirul Umam 751 Suara.

 Hasil dari pemungutan suara tersebut, Panitia Pemilihan Desa Betahwalang menetapkan Abdullah Taufiq yang merupakan keponakan dari Zazinul Fata sebagai pemenang.  

(Nur Rohman/ Tarso)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html