BPD Kedungdowo Dituding Dapat Gratifikasi Proyek Betonisasi Jalan, Kata DPD ABPEDSI Kudus 'Gaspol Sampai Tuntas'
KUDUS - Pertapakendeng.com., Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 1 angka 4 Undang-undang Desa.
BPD Desa Kedungdowo mengadakan jumpa Press dengan awak media. Acara bertempat di Balai Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Senin, 21 Nopember 2022 siang.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh perwakilan BPD Desa Kedungdowo ketua (Abdul Ghofur), wakil ketua Ari Abd. Rahman, dan 5 orang anggota, beberapa awak media, dan masyarakat Desa Kedungdowo.
Dalam acara tersebut pada intinya BPD Desa Kedungdowo dituding dapat gratifikasi uang proyek betonisasi jalan di RW 1 oleh ketua RW 01 berinisial R (57).
Ari Abd. Rahman, Wakil Ketua BPD, dalam Konfrensi Press mengatakan bahwa persoalan berawal dari temuan buruknya kualitas salah satu bangunan betonisasi jalan di RW 1. Karena betonisasi di RW 1 ada empat titik.
Ari yang pada saat itu hadir ikut rapat dalam kapasitasnya sebagai wakil ketua menggantikan ketua BPD yang waktu itu berhalangan hadir. Dalam acara tersebut dipimpin oleh R dan dihadiri oleh sejumlah ketua RT, tokoh masyarakat, warga, dan perangkat Desa setempat.
"Undangan dari Ketua RW 1 Desa Kedungdowo Kaliwungu Kudus. Dalam undangan tersebut dengan acara koordinasi penyelarasan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Jam :19.30 WIB, bertempat di rumah Bpk. Junaidi RT: 06 RW: 01", kata Ari.
Pembangunan betonisasi jalan dilakukan di RW 1, ada empat titik. Alokasi anggaran tersebut diambil dari dana bantuan gubernur (Bangub) sejumlah Rp. 150 juta.
Ari juga menambakan dalam acara tersebut bukannya membahas tentang pembangunan yang telah berlangsung untuk dicarikan jalan keluar terbaik, tapi justeru digunakan untuk menghakimi saya, dengan tuduhan yang tidak pernah saya dan anggota BPD lakukan.
"Awal dari undangan rapat pada hari Sabtu (12/11/2022) pada jam 19.30 WIB bertempat di rumah Junaidi, saya hadir dalam acara tersebut, karena ketua tidak bisa hadir, dalam acara rapat tersebut kenyataanya yang terjadi adalah penghakiman yang dilakukan oleh R, yang menuding kepada sejumlah pihak telah menerima gratifikasi dari pelaksana pembangunan betonisasi jalan," ungkapnya.
Pada saat rapat itu, R mengangkat tangannya sambil memegang stop map yang dilipat dan berteriak, "kamu (Ari-red) dapat gratifikasi dari pemborong proyek tersebut!!, aku punya datanya", tuding R.
"Pada saat rapat di hadapan tamu undangan, R berteriak kamu dapat amplop dari pemborong proyek betonisasi jalan di RW 1", ujarnya.
Setelah itu pihaknya yang jadi perwakilan BPD mencoba menjelaskan tudingan tersebut tidak benar. "Saya tidak mendapatkan apapun, Bahkan saya ketemu atau kenal dengan pemborong proyek pun tidak sama sekali", tangkis Ari.
"Saya yang jadi perwakilan menjawab tuduhan bahwa saya tidak mendapatkan apapun, akan tetapi R tidak percaya dan menyebut bahwa dia (R) memiliki bukti, kemudian saya minta mana buktinya tapi tidak dikasih lihat bukti tersebut", beber Ari.
Sementara itu Abd. Ghofur (ketua BPD) Menjelaskan bahwa dirinya beserta anggota BPD telah melaporkan, atas tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh ketua RW. Untuk laporan tersebut dilakukan pada hari Ahad (20/11/2022).
"Kami sebagai lembaga yang terhormat merasa difitnah, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, maka kami melaporkan R (57) kepada pihak yang berwajib, hal ini kami lakukan demi menjaga marwah BPD yang telah dicoreng", katanya.
Dia juga menambahkan, bahwa hal tersebut telah dikomunikasikan dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDSI) Kecamatan Kaliwungu, kemudian kami komunikasikan dengan ketua DPD ABPEDSI Kabupaten Kudus, Dia mengatakan, bahwa untuk hal ini harus berani dilawan karena tuduhan tersebut tidak benar adanya.
"Berdasarkan hal tersebut sehingga kami semakin mantap dan berani maju terus pantang mundur demi untuk membuktikan dan mengembalikan nama baik kami yang telah difitnah, Karena tuduhan tersebut tidak benar.
Dari hasil pertemuan dengan ketua ABPEDSI Kudus di rumah Desa Kajar Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus memutuskan untuk melanjutkan proses lebih lanjut, yakni pelaporan kepada kepolisian.
Di tempat terpisah, pada hari Sabtu (19/11/2022) Mohammad Ali, SH, MH., selaku ketua DPD ABPEDSI Kudus, setelah mendengar kronologi dan alur dari BPD Desa Kedungdowo, dia mengatakan,
"langsung gass poll!".
Karena perbuatan tersebut terdapat beberapa pasal penuduhan tanpa bukti yang sangat kuat dan masih berlaku di Indonesia. Pasal ini diberlakukan karena banyak tindakan yang bertujuan untuk menjebak orang dengan tuduhan tanpa bukti kuat.
"Kita sebagai lembaga terhormat harus berani melawan sesuatu hal yang dapat merugikan lembaga kita atas tuduhan yang tidak berdasar. Dampaknya tentu sangat besar. Mulai dari rusaknya reputasi, hilangnya pekerjaan, hingga label yang melekat nantinya. Belum lagi, dampak kepada keluarga tertuduh", katanya.
Dia juga menambahkan bahwa pasal penuduhan tanpa bukti. Acuan hukum dari tuduhan yang dilakukan tanpa bukti adalah terdapat pada Pasal 311 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Poin pada pasal ini adalah ancaman penjara selama empat tahun bagi Anda yang menista secara lisan atau tulisan. Tapi, Anda tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut. Padahal, sebenarnya Anda juga tahu bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
"Pasal 311 ayat (1) KUHP tersebut tetap harus merujuk pada Pasal 310 Ayat (1) KUHP. Intinya, tuduhan tersebut memiliki niat untuk menjatuhkan dan diketahui oleh orang banyak.
Oleh karena itu dalam hal terkait tindakan pidana, ketua RW tersebut harus memiliki bukti kuat sebelum melakukan penuduhan. Sebab, Anda akan berisiko mendapatkan jeratan hukum berdasarkan pasal penuduhan tanpa bukti," pungkasnya.
(Luq)
0 Komentar