Bangunan DI Tuntang Hampir Rampung Diduga Tanpa Kantongi PBG

Kabupaten Semarang- Izin Lokasi menjadi salah satu syarat dari Izin Usaha yang harus dimiliki oleh setiap pengusaha, dimana para pelaku usaha memang diwajibkan untuk mengantongi Izin Usaha sebelum mereka membangun perusahaan. Sebab, Izin Lokasi sangat erat kaitannya dengan tanah yang akan dipergunakan untuk kegiatan usaha.


Hal tersebut sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi, yang telah menggantikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi.


Hasil Pantauan Lembaga Swadaya Masyarakat Pijar Keadilan dan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dpc Kab. Semarang  temui pembangunan yang belum mengantongi ijin di Jalan Fatmawati Tuntang dusun Praguman desa Tuntang Kec.Tuntang Kab. Semarang, Jawa Tengah, yang mana bangunan hampir selesai.


Ketua DPC LIN Kab. Semarang Eddy Husnyanto melalui Sekretarisnya Atok menjelaskan kepada awak media, bahwa Pemkab Kabupaten Semarang lemah dalam pengawasan dan penegakan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Perda Kab . Semarang No. 16 Tahun 2006 tentang Izin Bangunan, dan Perda Kab . Semarang No. 13 Tahun 2007 tentang Garis Sempadan.


“Kami sudah berulangkali datang dan menghimbau kepada manajemen resto agar disampaikan kepada pemilik usaha supaya lekas mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja, Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG,” papar Atok.


Ketua Umum Pijar Keadilan, Erlina Tambunan, SH melalui Ketua Investigasi J. Sidabutar, S.Th, SH mengungkapakan kepada media pelanggaran - pelanggaran yang dilakukan pengusaha tersebut bukan sengaja, jelas ini karena lemahnya pengawasan penegakan Perda di Kabupaten Semarang.


“Pembangunan yang diduga akan menjadi Resto dan Kafe mengangkangi Perda Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Ijin Penerangan Jalan dan Atau Fasilitas Umum dan Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan, banguna tersebut wajib di bongkar,”

(Fujiyanto)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html