Gempur !! Rokok Ilegal Pemkab Kudus Gencar Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Cukai
KUDUS - Pertapakendeng.com,. Pemerintah Kabupaten Kudus (Pemkab) Kudus terus gencar sosialisasikan kepada masyarakat mengenai penggunaan dan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang diterima Pemkab Kudus pada tahun anggaran 2022. Senin, 31 Oktober 2022.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi perundang-undangan dibidang hasil cukai yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kudus.
Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, HM. Hartopo Bupati Kudus, Ketua DPRD Kudus (Mas'an), Ketua Fraksi P. Golkar (Dedy Prayugo), Kepala Dinas Kominfo Kudus, Camat Kaliwungu (Satria), BPD dan anggota, Kades dan perangkat, seta tokoh masyarakat se-Kecamatan Kaliwungu.
Mengawali rangkaian acara Camat Kaliwungu Satria mengatakan "bahwa kegiatan pada hari ini adalah merupakan sosialisasi perundang-undangan dibidang hasil cukai.
Diharapkan dalam acara ini Bapak, ibu sekalian dapat memahami dan mengerti penjelasan dari pemapaan para narasumber. Dan apa yang belum jelas dapat ditanyakan", katanya.
Kemudian dilanjut oleh Kepala Dinas Kominfo Kudus Dwi Yusi Sasepti mengungkapkan "Untuk kegiatan pada pagi hari kita selenggarakan di dua tempat yakni Desa Kedungdowo dan Desa Prambatan Lor.
Dia juga menambahkan untuk para peserta yang ada di Desa Kedungdowo pesertanya ada 200. Narasumbernya dari Bupati Kudus, Camat Kaliwungu, Bea Cukai Kudus, Ketua Fraksi P. Golkar Dedy Prayugo, Ketua DPRD Kudus Mas'an, Kepala Kominfo (Dwi Yusi Sasepti).
"Kami harapkan ke enam Narasumber ini dapat memberikan pemaparan tentang sosialisasi perundang-undangan dibidang hasil cukai dan diperuntukan apa saja. Nantinya yang kurang jelas ada sesi tanya jawab", tambahnya.
Dedy Prayugo ketua Fraksi P. Golkar menjelaskan "bahwa Di bidang cukai, Kabupaten Kudus menyumbang devisa pada Pemerintah Pusat sampai 36 Triliun. Dikembalikan ke Jateng 2% dan Kudus dapat bagian paling tinggi, 174 M. sedangkan untuk tahun 2022 ini. Masih ada silpa sebanyak 117 M ditahun 2021, jadi total tahun ini Kudus hampir mendapat 174 M. Namun demikian peruntukannya diatur oleh Menteri Keuangan," ucapnya.
Lebih lanjut Dedy menambahkan sesuai aturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 mengatur DBHCHT yang diterima Pemda Kudus harus digunakan;
1. 50% Bidang Kesejahteraan Masyarakat.
2. 40% Bidang kesehatan.
3. 10% Penegakkan Hukum.
DBHCHT juga digunakan untuk mendanai;
1. Peningkatan kualitas bahan baku
2. Pembinaan industri
3. Pembinaan lingkungan sosial
4. Sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan, atau
5. Pemberantasan kena bea cukai ilegal", tambah Dedy.
Sementara itu Bupati Kudus HM. Hartopo menjelaskan peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai Mandatori dari Menteri Keuangan yang diterima Kabupaten Kudus yang notabenenya sebagai penghasil cukai terbesar di Jawa Tengah.
"Di bidang cukai, Kabupaten Kudus menyumbang devisa pada Pemerintah Pusat sampai 36 Triliun. Dikembalikan ke Jateng 2% dan Kudus dapat bagian paling tinggi, 174 M. sedangkan untuk tahun 2022 ini. Masih ada silpa sebanyak 117 M ditahun 2021, jadi total tahun ini Kudus hampir mendapat 174 M. Namun demikian peruntukannya diatur oleh Menteri Keuangan," ucapnya.
Dari total dana cukai yang diterima Kabupaten Kudus tersebut, sesuai aturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 peruntukannya tidak bisa digunakan untuk infrastruktur.
"Peruntukan penggunaan DBHCHT tahun 2022 tidak bisa untuk infrastruktur atau block grant, namun hanya bisa digunakan spesific grant meliputi bidang kesehatan 40%, bidang kesra 50%, dan penegakan hukum 10%," jelasnya.
Oleh karena itu, Pemkab Kudus berupaya mengoptimalkan penggunaan DBHCHT untuk mendorong tumbuhnya industri rokok kecil untuk menekan peredaran rokok ilegal.
"Pemkab Kudus berkomitmen untuk mengembangkan Industri rokok skala kecil bagi yang terkendala ketersediaan lahan melalui KIHT. Tujuanya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kudus," pungkasnya.
Sesi Terakhir Mas'an Ketua DPRD Kudus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal. Pihaknya mengimbau agar tak segan untuk melaporkan jika masyarakat mengetahui peredaran rokok ilegal.
"Mari bersama hindari dan jangan konsumsi rokok ilegal. Rokok ilegal dampaknya sangat berbahaya, merugikan negara yang berimbas pada masyarakat. Oleh karena itu, laporkan ke kami jika menemui peredaran rokok ilegal," katanya.
Dia berharap, sosialisasi ini terus dilakukan secara berkelanjutan, agar supaya masyarakat semakin paham terkait bahaya rokok ilegal.
"Kami akan berupaya memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat", harapnya.
(Luq)
0 Komentar