Pengukuhan Pengurus DPC AWPI Pati Berlangsung Sederhana Dengan Sejuta Makna.

 


Pertapakendeng.com,

Pati- Siang itu, Sabtu, 26 September 2021, pukul 10:00, adalah torehan sejarah bertuliskan tinta emas tak terhapuskan sampai akhir zaman. Tonggak sejarah deklarasi berdirinya Assosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di Bumi Mina Tani menjadi awal bangkitnya para pejuang penegakan demokrasi.

Siang itu, Sabtu, 26 September 2021, pukul 10:00, bertempat di Rumah Muhammad, Bajomulyo, Juwana, Pati. Pelaksanaan Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Pati, berlangsung sederhana namun penuh makna.

Pelantikan DPC AWPI  untuk masa bakti 2021-2026 ini mengusung tema, "Meski Mentari Tak Lagi Bersinar Jurnalis Tetap Berkibar".

“Dengan dikukuhkan AWPI DPC PATI, kita berharap semoga ke depan legalitas   wartawan semakin diakui oleh semua pihak dan profesional", Ucap Sumadi,S.Ag. ketua DPC AWPI PATI yang baru saja di kukuhkan dalam sesi wawancara.

"AWPI siap bersinergi bersama pemerintah selama kebijakan itu berpihak kepada kepentingan rakyat, sebaliknya apabila kebijakan itu untuk kepentingan pribadi ataupun golongan dan merugikan rakyat, maka AWPI akan kritisi melalui tulisan, karena memang peran dari media adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,  menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan", imbuhnya.

"Atas nama ketua DPC AWPI Pati kami
Mengucapkan rasa terima kasih sebesar besarnya kepada rekan-rekan yang telah menyempatkan waktu untuk hadir dan menyukseskan acara ini, juga terima kasih pula kepada tuan rumah, Mohammad Toha dan Ibu Sukanah, yang telah memfasilitasi Peresmian AWPI ini", tutup Sumadi.

DPC AWPI PATI merupakan refleksi dari UU Pers nomor 40 tahun 1999 Pasal 7 (1)   "wartawan bebas memilih organisasi wartawan"   artinya wartawan sebagaimana diatur dalam ayat tersebut diwajibkan tergabung dalam Lembaga Pers atau Organisasi Pers sebagai tempat bernaung dan berlindung, dan bebas ikut Organisasi Pers yang sah secara Hukum.

Dalam pidatonya, Yudi Sunarto,SH., Divisi Hukum DPC AWPI Pati menyarankan, "sebagai seorang jurnalis agar menjaga solidaritas dan soliditas antar media satu dengan yang lain, jangan sampai terbangun persaingan yang tidak sehat, ini bisa menurunkan harga diri seorang wartawan, jaga kode etik jurnalistik dan jangan sampai melanggar hukum", ungkapnya.

Sementara, saat pertapakendeng.com meminta tanggapan pada salah seorang wartawan yang tergabung AWPI, tentang berdirinya DPC AWPI Pati, mereka menyatakan seneng, karena sebagai insan pers sudah memenuhi ketentuan pasal 7 (1) Undang- Undang nomor 40 tahun 1999.

Mbah Ruslan misalnya, "Saya seneng mas, karena sebagai insan pers saya sudah memenuhi ketentuan pasal 7 (1) Undang- Undang nomor 40 tahun 1999, dengan demikian, saya sebagai seorang wartawan sudah semakin PD sebab sudah punya Organisasi Pers sebagai pelindung, makanya saya sarankan teman teman wartawan yang lain agar segera bergabung di organisasi pers", pungkas mbah Ruslan.

AWPI Pati membuka lebar bagi wartawan di Pati dari perusahaan Media manapun untuk bergabung sebagai Anggota.

(Mury, Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html