Dugaan Gangguan Lingkungan Dari Kebisingan UD Karya Bersama Logam Juwana, Tahap Mediasi di DLH Pati.

 



Pertapakendeng.com, Jateng


Pati, 06 September 2021, proses mediasi kebisingan UD Karya Bersama Logam Juwana dilaksanakan di Aula Dinas Lingkungan Hidup Pati dihadiri 4 Orang dari pelapor , 4 orang dari pihak terlapor. Hadir pula Sunaryo (camat Juwana), Sugito (Kades Bajomulyo).  Mediasi dipimpin Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) M. Tulus Budiharjo, ST MM. Kasus ini sangat menarik hingga ada puluhan awak media yang datang untuk meliput. 


Setelah acara dibuka oleh Plt KDLH, dilanjutkan pemaparan hasil pemeriksaan dari DLH yang menyimpulkan tingkat kebisingan masih dalam batas yang diijinkan usaha di pemukiman.


Dilanjutkan pemaparan dari Riyanta,SH dari LSM GJL (Gerakan Jalan Lurus) selaku pendamping dari pelapor yang mengatakan supaya permasalahan ini kita bicarakan dengan kepala dingin, dilanjutkan pemaparan keluhan dari Muhamad Toha selaku pelapor yang mengatakan kami hanya ingin hidup bertetangga dengan tenang tanpa kebisingan dari suara pabrik yang getarannya hingga menimbulkan keretakan bangunan di beberapa bangunan rumah miliknya. 

"kami hanya ingin hidup bertetangga dengan tenang tanpa kebisingan dari suara pabrik yang getarannya hingga menimbulkan keretakan bangunan di beberapa bangunan rumah saya", ucapnya kesal.



Dari pihak terlapor yakni UD Karya Logam menyampaikan ikut aturan main dari pemerintah bagaimana enaknya. Kades setempat yakni desa Bajomulyo kecamatan Juwana menyampaikan, 

"praktek industri rumah tangga memang sudah banyak ditemui di pemukiman di Juwana, apabila terbukti kebisingan itu menyalahi aturan maka harus ada solusinya, diantaranya solusinya suara harus diperhalus, misalnya dengan menggunakan mesin hidrolis, karena pada dasarnya sebagai tetangga harus saling memuliakan dan karena pelapor bukan ber KTP Bajomulyo maka diharapkan pindah KTP di Bajomulyo".



Sementara Camat Juwana menyampaikan bahwa semuanya sudah jelas tinggal teknis pelaksanaannya saja. Sunaryo yang baru dua bulan menjabat sebagai Camat Juwana ini juga mengingatkan bahwa saudara yang pailing dekat adalah tetangga, sehingga sesama tetangga harus saling berdampingan jangan mencari kesalahan tetangga. 


Sukanah dan Muhammad Toha menyampaikan keberatan dengan uji kebisingan yang dilakukan pihak DLH, karena Iwan Riswana salah satu Kasi di DLH menyampaikan bahwa tim dari DLH melakukan uji kebisingan di lokasi UD Karya Bersama Logam Juwana selama 1 jam, sementara berdasarkan CC tv yang dipasang di depan rumah Suka nah (pelaporan), cuma 7 menit mulai dari mobil DLH datang sampai selesai Uji kebisingan dan pulang.

 Suasana sempat memanas karena dia merasa ada yang tidak beres dari proses dan mediasi yang dilakukan selama ini .

Sumadi, S.Ag praktisi dari GJL menyampaikan bahwa kebisingan menurut pantauanya memang getaran itu begitu kuat terasa hingga menyebabkan keretakan di sebagian bangunan pelapor. 


 "Kebisingan itu menurut pantauan saya memang getaran itu begitu kuat terasa hingga menyebabkan keretakan di sebagian bangunan pelapor, Pada Rabo 16 September 2020 GJL coba menawarkan kepada pemilik usaha untuk disekat setengah meter, dibuat parit kemudian diisi pasir, waktu itu pemilik Usaha menyetujui, namun hingga kini belum terealisasi penyekatannya. Sumadi menegaskan bahwa GJL bukan berorientasi pada uang namun demi kebaikan masyarakat. Beberapa alternatif disampaikan yakni penyekatan dan beberapa cara untuk mereduksi getaran dan kebisingan dan menggunakan mesin hidrolis, tukar guling dengan cara Industri tersebut membeli rumah Muhammad Toha, atau sebaliknya, Muhammad Toha yang membeli lokasi usaha tersebut, atau Industri harus direlokasi karena berada di pemukiman padat penduduk".


Riyanta, SH menyampaikan sebenarnya tinggal pelaksanaan untuk mengaplikasikan, solusi dan penegakan hukum tidak boleh mengganggu kehidupan bermasyarakat,

GJL tetap independen walaupun mengadvokasi pelapor. 


Plt Tulus mengarahkan solusi bisa dicicil untuk mereduksi dengan cara mendasari tempat mesin dengan pasir, dan dinas akan mengawal pelaksanaanya hingga benar -benar tersolusi.



Di akhir acara Riyanta mengupayakan kedua belah pihak bersalaman sebagai tanda damai dan perselisihan diakhiri, namun Sumadi mengatakan walaupun berjabat tangan bukan berarti masalah sudah selesai namun jabat tangan sebagai tanda penyelesaian dengan cara damai yakni pihak terlapor harus konsekwen menyelesaikan solusi hingga benar-benar tidak mengganggu tetangga, dengan cara dibuat pernyataan yang isinya tentang kesanggupan UD Karya Bersama Logam Juwana untuk membuat peredaman getaran dan kebisingan agar tidak mengganggu lingkungan.


Sebelum berjabat tangan, Pelapor sempat protes karena belum ada jaminan dari pihak terlapor. Sementara Riyanta,S.H. berusaha meredam situasi. Sedangkan Kades Bajomulyo bersedia menjamin dan mengawal proses hingga solusi benar-benar terlaksana 

( Mury/Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html