Dugaan Efek Negatif “Ndlosori” Dalam Nilai Proyek Bendung Gagel di Pakis Aji, Jepara

 






Jepara – Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kabupaten Jepara yang diketuai Priyo Hardono, melalui Ahmad Akbar dari Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Batealit. Saat melakukan monitoring proyek irigasi Gagel, Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang dikerjakan CV. Artha Huda Abadi tersebut.

DPK Pekat-IB Kecamatan Batealit, menemukan dugaan pengerjaan proyek yang bernilai kontrak Rp.1.134.600.000,-  tidak sesuai spesifikasi. Pekerjaan ini dapat dilihat dengan mata terbuka dari saluran irigasi, dimana ketinggian wiremesh atau anyaman besi saja sudah tidak sesuai dengan gambar teknis yang ada. 

Pada Hari  Selasa, tanggal 14/09/2021 berbarengan dengan tim pemeriksa dari dinas terkait hingga di sepakati penambahan besi wiremesh. Dugaan penyelewengan oleh rekanan semakin terlihat setelah hasil kesepakatan dengan tim pemeriksa yang dipimpin oleh Kabid hingga Kasi DPUPR Jepara beserta konsultan pengawas. Tampak penambahan/penyambungan besi juga masih terlihat asal-asalan. 


Senin, 20/09/2021, DPK Pekat-IB Batealit meminta konfirmasi ke dinas terkait. Ini menunjukkan peran serta ormas  ikut monitoring pekerjaan proyek pemerintah, agar tidak terjadi penyimpangan oleh rekanan penerima pekerjaan.


Maka, Ormas Pekat-IB meminta kepada Dinas untuk melakukan perbaikan pengerjaan yang tidak sesuai. Jangan sampai pemerintah maupun rekanan dirugikan di kemudian hari. 

Pekerjaan proyek harus sesuai dengan spesifikasi. Ketua DPK Pekat-IB Kecamatan   Batealit, Ahmad Akbar mengatakan, “Kedatangan kami ke dinas terkait dalam hal ini DPUPR bidang pengairan untuk menyampaikan temuan yang menurut kami, pengerjaan irigasi tersebut (bendung gagel) diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi", katanya.


“Hari ini kami menemui dinas terkait dan hasilnya kurang memuaskan bagi kami. Karena, ada beberapa hal yang kami minta di perlihatkan tidak dipenuhi dan ada dugaan kerancuan kenapa harus ada revisi gambar. Apakah revisi tersebut hanya digunakan sebagai alibi menutupi kesalahan di lapangan. yang kami inginkan ketika tidak sesuai spesifikasi harus di perbaiki termasuk saluran irigasi yang sudah terlanjur dibuat", ungkap Ahmad.


“Sesuai dengan perintah kepala dinas DPUPR yang secara tegas menyatakan,  pekerjaan yang tidak sesuai harus dibongkar atau diperbaiki, kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap statement Kepala Dinas di beberapa  media online, beberapa waktu yang lalu",  ungkapnya.


Ketika ditelusuri, awalnya pagu proyek tersebut Rp.1.380.000.000 setelah lelang, diduga di “ndlosori” hingga kontrak turun nominalnya menjadi  Rp.1.134.600.000 tentunya hal tersebut menjadi catatan tersendiri, karena penawaran turun drastis bisa saja nanti akan terjadi dugaan pengurangan kualitas proyek. Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari pihak rekanan.

Sumber : Pekat-IB

(Eko)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html