Ditemukan Orang Meninggal Dunia di Jalan Gang Nangka Desa Plangitan Pati
PATI, Pertapa Kendeng .Com-Hari Jumat tanggal 10 September 2021 pukul 05.30 Wib s/d selesai Bhabinkamtibmas Desa Plangitan Pati Aiptu Kunardi mendatangi Tempat Kejadian Perkara orang meninggal dunia di jalan Gang Nangka turut Desa. plangitan RT.05 RW.2 kec. Pati kab. Pati.
waktu kejadian
Diketahui Pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 05.15 Wib.
Korban saudara Kunardi bin Juremi usia 56 tahun, laki laki, pekerja sopir, Desa Plangitan Rt 05 Rw 02 Kec. Pati, Kab Pati.
Tempat kejadian perkara
Di jalan Gang Nangka turut Desa plangitan RT.05 RW.2 Kec. Pati Kab.Pati
Saksi saksi yang ada di tempat kejadian perkara adalah
Ngadenan, 56 tahuh, Islam, Laki-laki, Sopir, Ds Plangitan rt.5 rw. 2 Kec.Pati Kab.Pati. Agung Hadi Yuli Setiawan, 38 Tahun, Islam, laki - laki, Kepala desa, Desa Plangitan Rt.10 RW 2 Kec Pati Kab Pati.
Kronologi kejadian
Pada hari jumat tanggal 10 september 2021 sekira pukul 04.30 wib, saksi 1 berangkat ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh, selesai melaksanakan sholat subuh sekira 05.00 wib pulang ke rumahnya sampai di pertigaan menuju rumahnya yang bersangkutan melihat ada orang tergeletak di jalan karena penasaran kemudian mendatangi orang tersebut, setelah di lihat ternyata adalah tetangganya yang bernama KUNARDI (korban) selanjutnya saksi 1 berusaha membangunkan, setelah di cek ternyata korban sudah meninggal dunia, setelah mengetahui korban meninggal dunia kemudian saksi 1 menghubungi saksi 2 selaku kepala desa, selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian, setelah mendapatkan informasi dari kepala Desa Plangitan kemudian dari Polsek Pati mendatangi tempat lokasi penemuan mayat bersama sama dengan Puskesmas Pati I yang di hadiri oleh Dr. Yupin dan Tim Identifikasi Polres Pati, kemudian di lakukan visum luar dan tidak di temukan tanda tanda penganiayaan,dan di lakukan test swab anti gend dengan hasil NEGATIF Covid - 19 kemudian kesepakatan dari pihak keluarga tidak menghendaki di lakukan autopsi atau proses hukum dan sudah menerimakan atas kejadian tersebut yang di kuatkan dengan surat pernyataan.
@chsin
0 Komentar