Terduga Penipu Mentah Mentah, Naik Status Dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Terduga Penipu Mentah Mentah, Naik Status Dan Ditetapkan Sebagai Tersangka.
Pertapakendeng.com
PATI- Senin 12 Juli 2021, Sat Reskrim Polres Pati tetapkan INE sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan jual beli sebidang tanah sertifikat hak milik atas nama Sumarlan alias Martodikromo ( Almarhum), seluas 2.097m2, terletak di jalan Ki Ageng Selo Pati Kidul, ke tahap penyidikan. Senin (12/07/21).
Peningkatan status perkara tersebut ditetapkan setelah Kanit Reskrim unit IV, IPDA Iswantoro,S.H, M.H., melakukan gelar perkara pada hari ini dan dinyatakan cukup bukti (P21).
"Untuk status INE sudah menjadi Tersangka, Penyidik saat ini tengah mengumpulkan bukti untuk selanjutnya mengadakan gelar perkara pada ST, karena INE menggugat bahwa ST juga terlibat, uang dari Edy semua sudah diserahkan pada ST, bahkan ditambah Rp 300.000.000,-", kata IPDA Iswantoro, SH. MH. Kanit Reskrim unit IV yang menangani kasus ini.
Dengan naiknya status tersebut artinya penyidik Polri telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana dalam kasus dugaan penipuan oleh INE, dalam kasus ini melibatkan ahli waris TN,SN dan FY, INE adalah anak angkat TN bertindak sebagai perantara.
lanjut IPDA Iswantoro,S.H, M.H., "untuk TN, yang menyidik unit 1 karena ada laporan INE di unit tersebut , dan yang melaporkan adalah INE sendiri, kalau terbukti ada keterlibatannya maka TN naik status menjadi tersangka karena turut serta sesuai pasal 55. TN dilaporkan INE bahwa semua atas persetujuan TN ".
Dari pengakuan pembeli yakni EDY SUYANTO. ST. (perangkat desa Muktiharjo, Margorejo, Pati) kasus ini sudah menguras semua kekuatanya, namun hari ini sudah ada titik terang, saat ditemui awak media Edy menjelaskan, " sebenarnya yang merubah jumlah ahli waris dari 3 menjadi 9 adalah TN sendiri, dan herannya kelurahan setempat kok nurut tanpa cross check kebenaranya , awalnya ahli waris cuma 3 orang, setelah proses balik nama jumlah ahli waris menjadi 9 orang, dan kelurahan setempat mau merubahnya, ini sebenarnya ada apa? akhirnya karena jumlah ahli waris bertambah proses jual beli tidak bisa dilanjutkan, sepertinya semua masuk skenario TN, dan andaikan TN tidak bisa jadi tersangka berarti memang TN kebal hukum".
Karena ulah TN yang notabene pensiunan PNS semua dibuat susah, seakan semua sudah di skenario, namun sepandai-pandai tupai melompat akirnya gawal juga, kata Sumadi. S.ag tokoh LSM Gerakan Jalan Lurus ( GJL) yang mengawal kasus ini mengatakan " semua kelicikan pasti akan terungkap maka kita percayakan saja proses hukum kasus ini pada Polres Pati, saya yakin penyidik akan bertindak profesional, TN tidak kebal hukum dan dapat ganjaran dari perbuatanya akirnya hukum bisa ditegakan , TN yang sudah tua (75th) akan menerima akibatnya dikenai pasal berlapis dan si perempuan penipu INE yang sekarang mendekam di LP Pati akan bertambah hukumanya karena dijerat pasal 378 subsider 372 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, serta setelah selesai menjalani hukuman ini masih banyak kasus yang menunggunya".
Diketahui INE adalah seorang perempuan yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara atas kasus penipuan sebelum ini, dan masih ada lagi laporan masuk Polres Pati atas kasus penipuan yang dilalukannya.
(Pertapakendeng/team)
0 Komentar